186 Jemaah Haji Tarakan Siap Berangkat, Dua Belum Dinyatakan Lolos

TARAKAN – Sebanyak 186 jemaah haji asal Tarakan dipastikan siap diberangkatkan pada musim haji 2026. Sementara itu, dua calon jemaah lainnya belum dinyatakan lolos karena tidak memenuhi syarat kesehatan (istithaah).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Tarakan, H Asmawan melalui Kasubag TU, Asmad, mengatakan seluruh tahapan persiapan telah rampung, mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga pelaksanaan manasik haji. “Secara umum kesiapan sudah terpenuhi. Namun ada dua jemaah yang belum dinyatakan lolos karena tidak memenuhi syarat istithaah,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Dia menjelaskan, awalnya jumlah calon jemaah mencapai 196 orang. Namun, terjadi pengurangan akibat mutasi jemaah serta dua orang yang tidak lolos verifikasi kesehatan, sehingga total yang akan berangkat menjadi 186 orang.

Menurut Asmad, mekanisme penentuan keberangkatan kini mengacu pada kebijakan pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi, dan tidak lagi menggunakan sistem cadangan seperti sebelumnya. “Penentuan sekarang mengikuti aturan dari pusat,” katanya.

Seluruh jemaah juga telah menuntaskan rangkaian manasik haji beberapa hari lalu. Dengan demikian, para jemaah kini tinggal menunggu jadwal keberangkatan.

Rencananya, jemaah haji Tarakan akan diberangkatkan pada 4 Mei 2026 dari Islamic Center Tarakan, sebelum melanjutkan perjalanan ke embarkasi dan terbang ke Jeddah pada 6 Mei 2026. Keberangkatan dijadwalkan dalam dua gelombang, menyesuaikan kapasitas penerbangan.

Asmad mengimbau para jemaah untuk mematuhi arahan petugas selama di Tanah Suci, agar pelaksanaan ibadah berjalan lancar. “Kami harapkan jemaah selalu mengikuti arahan petugas dan ketua rombongan,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER