ASN WFH, Layanan Publik Tetap Dijaga melalui Sistem WFO

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat, terhitung mulai 1 April 2026.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan mengganggu jalannya program pemerintah, termasuk kegiatan rutin Jumat Bersih di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“WFH itu hanya untuk staf. Kalau eselon, tetap bekerja seperti biasa. Jadi tidak semua libur,” ujarnya.

Menurutnya, pelaksanaan Jumat Bersih tetap berjalan dengan sistem pembagian tanggung jawab di setiap OPD. Aparatur yang tidak menjalani WFH, khususnya pejabat struktural, tetap menjalankan kegiatan tersebut secara bergantian.

“Untuk Jumat Bersih, masing-masing OPD bertanggung jawab, dilakukan secara bergantian. Jadi tidak ada masalah, program tetap jalan,” tambahnya.

Ia menjelaskan, awalnya Pemkot Bontang sempat mempertimbangkan pelaksanaan WFH pada hari Rabu. Namun, kebijakan tersebut akhirnya disesuaikan mengikuti arahan pemerintah pusat agar pelaksanaannya seragam pada hari Jumat.

“Awalnya saya maunya hari Rabu, tapi karena dari pusat diarahkan seragam hari Jumat, ya kita ikuti saja. Yang penting pelayanan dan program tetap berjalan,” jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang, ASN yang menjalani WFH tetap diwajibkan bekerja dari rumah dengan mekanisme presensi online, responsif terhadap tugas, serta menyampaikan laporan kinerja kepada atasan.

Di sisi lain, sejumlah unit layanan publik dan instansi vital tetap bekerja secara Work From Office (WFO) untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Dengan skema tersebut, Pemkot Bontang menegaskan bahwa kebijakan WFH bukan berarti mengurangi kinerja, melainkan bagian dari penyesuaian sistem kerja yang tetap mengedepankan pelayanan publik. (MK)

Penulis: Syakurah
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER