TANJUNG SELOR – Bawaslu Kaltara akan melakukan pemetaan terhadap banyaknya Alat Peraga Sosialisasi (APS), yang terpampang pada beberapa titik lokasi di Kaltara.
Dari pemetaan tersebut, jika kemudian melanggar dan mengandung unsur ajakan dan atau mengungkapkan citra diri, ciri ciri khusus atau karakteristik parpol peserta pemilu, sebagaimana yang diatur dalam pasal 79 ayat 3 dan 4 PKPU Nomor 15 tahun 2023.
“Ketentuan tersebut, merupakan tolok ukur untuk menilai apakah sosialisasi yang dilaksanakan melanggar atau tidak,” ujar pimpinan Bawaslu Kaltara, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Fadliansyah belum lama ini.
Terhadap kondisi tersebut, Bawaslu kaltara melakukan pemetaan. Selanjutnya, menerbitkan surat imbauan kepada partai politik (parpol) yang bakal calon legislatif (bacaleg) dinilai melanggar aturan sosialisasi.
Selanjutnya, Bawaslu Kaltara telah menginstruksikan kepada Bawaslu Kabupaten dan Kota untuk segera melakukan kordinasi kepada pihak terkait untuk melakukan penertiban alat peraga sosialisasi tersebut.
“Mengenai penertiban APS yang belum dilaksanakan oleh Bawaslu kaltara, karena kita berupaya memaksimalkan pencegahan dengan melakukan imbauan dan koordinasi dengan parpol, agar terhadap APS bacaleg yang melanggar aturan sosialisasi tersebut diturunkan sendiri,”tuturnya.
Bawaslu menilai, jika bacaleg atau parpol belum mengindahkan apa yang menjadi atensi dari Bawaslu, maka dimungkinkan dalam waktu dekat akan dilakukan penindakan secara serentak.
“Terkait upaya penindakan, berupa penertiban APS bacaleg dalam waktu dekat akan kami lakukan secara serentak,” jelasnya.
Imbauan yang dilayangkan oleh Bawaslu, sifatnya hanya satu kali. “Selanjutnya kami lakukan kordinasi dengan parpol peserta pemilu,” katanya.
Bawaslu Kabupaten dan Kota di Kaltara, diberikan waktu untuk melakukan sosialisasi itu. Nantinya, setelah dilakukan rapat koordinasi (rakor) dengan partai politik tapi alat sosialisasi itu belum diturunkan maka Bawaslu akan menindak.
“Setelah rakor dengan parpol, akan kami tertibkan. Jika parpol tidak menertibkan sendiri alat peraga sosialisasi bacalegnya yang dinilai melanggar aturan sosialisasi,” tandasnya. (tin/and)