TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan mulai memberlakukan sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan menerapkan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan. Bupati Bulungan, Syarwani, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut akan diterapkan setiap hari Jumat sebagai tindak lanjut dari edaran pemerintah pusat terkait pola kerja ASN yang lebih adaptif.
“Untuk di lingkungan Pemkab Bulungan, WFH dijadwalkan setiap hari Jumat,” ujarnya.
Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh ASN. Sejumlah pejabat struktural serta instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Ia merinci, pejabat eselon II dan III, camat, lurah hingga pemerintah desa tetap menjalankan aktivitas kerja seperti biasa. Selain itu, sektor pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, perizinan, serta layanan darurat juga tidak termasuk dalam skema WFH.
“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan normal, termasuk di hari Jumat,” tegasnya.
Meski bekerja dari rumah, ASN tetap mengikuti ketentuan jam kerja yang berlaku dan harus siap hadir ke kantor sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
Pengawasan pelaksanaan WFH dilakukan melalui sistem presensi online yang telah diterapkan, serta dipantau langsung oleh atasan masing-masing.
Selain itu, setiap pegawai diwajibkan menyampaikan laporan kinerja harian sebagai bentuk pertanggungjawaban selama menjalankan WFH.
Bupati menegaskan, sanksi akan diberikan kepada ASN yang tidak disiplin, termasuk pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi yang melanggar aturan. (tin/and)
Reporter: Martinus
Editor: Andhika


