TANJUNG SELOR – Jumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) yang terdaftar dan aktif di Kabupaten Bulungan, terdata kurang lebih mencapai 148 ormas. Bupati Bulungan Syarwani mengatakan jumlah tersebut secara riilnya lebih dari 148 ormas. Namun di institusi pemerintah daerah mempunyai kewajiban, untuk menyampaikan yang harus dan wajb dipenuhi oleh setiap ormas.
“Harapan saya kepada teman-teman ataupun ada lembaga kemasyarakatan lain yang sampai hari ini belum memenuhi persyaratan itu, tentu untuk bisa berkoordinasi lebih lanjut dengan Kesbangpol Bulungan,” bebernya.
Ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi oleh ormas supaya bisa terdaftar di Kesbangpol Bulungan, salah satunya mengenai SK badan hukumnya.
“Pemerintah pusat telah memberikan rambu-rambu kepada pemerintah daerah melalui Kesbangpol, untuk syarat-syarat pendirian akte notarisnya mesti ada. Kedudukan serta keberadaanya di wilayah Kabupaten Bulungan, ada kepengurusan, ada anggaran dasar rumah tangga,” bebernya.
Apakah itu dalam bentuk ormas, yayasan sekalipun, itu juga ada persyaratan-persyaratan untuk terdaftar di pemerintah daerah melalui Kesbangpol.
Ormas yang mendapatkan anggaran hibah tersebut kata Syarwani secara bergantian dan berpatok pada item kegiatan. “Anggaran hibah ini tidak setiap tahun dianggarkan. Jumlahnya harus dibagi dengan menyesuaikan kapasitas kemampuan keuangan daerah,” tukasnya.
Sehingga untuk 148 ormas ini tidak serentak dalam satu tahun anggaran setiap tahun kita berikan. Kedua, syarat-syarat ini untuk pertama legalitas ormas itu harus clear. Sesuai dengan rambu-rambu yang ditetapkan oleh pemerintah yang menjadi pedoman semuanya.
“Kedua, tahun lalu misalnya dia sudah pernah menerima. Tahun ini tidak, paling tidak yang diminta adalah berkaitan dengan laporan pertanggung jawaban.
“Nah itu harus clear. Nah itu bisa menjadi catatan bagi kita di Kesbangpol, kalau memang tidak bisa menyampaikan LPJ-nya tentu menjadi pertimbangan untuk kita berikan dalam pemberian hibah berikutnya,” terangnya.
Mengenai pengawasan anggaran tersebut, kata Syarwani lebih dulu diverifikasi oleh Kesbangpol dan diaudit oleh BPK RI.
“Kemarin saya sudah menyerahkan tanggal 31 Maret laporan keuangan pemerintah daerah, untuk nanti selama kurang lebih 60 hari ke depan itu akan dilakukan audit rinci oleh BPK termasuk salah satunya adalah pemberian dana hibah,” bebernya. (*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam


