Wali Kota Tarakan Enggan Terapkan WFH ASN, Nilai Tak Efektif Hemat BBM

TARAKAN – Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat yang digagas pemerintah pusat, mendapat respons berbeda dari Pemerintah Kota Tarakan. Wali Kota Tarakan menilai skema kerja dari rumah belum tentu efektif dalam menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mendorong transformasi budaya kerja melalui penerapan WFH sebagai salah satu upaya penghematan energi.

Wali Kota Tarakan, Khairul, menyebut penerapan WFH di daerahnya justru berpotensi tidak tepat sasaran. Dia meragukan efektivitas pengawasan terhadap ASN saat bekerja dari rumah.

“Kalau sekarang kerja saja kadang-kadang masih susah dicari, apalagi work from home. Apakah kau jamin dia di rumah? Paling dia ke mall-lah, ke pasarlah,” ujar Khairul saat diwawancarai, Rabu (1/4/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut justru bisa memicu peningkatan mobilitas individu yang berdampak pada konsumsi BBM. Dia mencontohkan kemungkinan ASN tetap bepergian untuk aktivitas lain saat WFH.

“Malah mungkin yang tadinya dia dari rumahnya di Juwata ke kantor, sekarang dia malah dari Juwata ke Pantai Amal. Tambah panjang lagi bensinnya,” katanya.

Di sisi lain, Khairul menegaskan efisiensi penggunaan BBM sebenarnya sudah lama diterapkan di lingkungan Pemkot Tarakan. Salah satunya dengan membatasi penggunaan BBM hanya untuk kendaraan operasional layanan publik. “Mobil yang melekat dengan orang, kayak kepala dinas, asisten, kepala daerah, itu semua BBM-nya tanggung sendiri. Mau kau pakai 24 jam urusanmulah, kau sendiri yang beli bensin,” tegasnya.

Upaya penghematan juga dilakukan melalui pola kerja internal, termasuk mengurangi biaya rapat dengan menggelarnya di kediaman pribadi dibandingkan di kantor atau hotel.

Meski demikian, Khairul mengaku tetap akan mempelajari lebih lanjut kebijakan dari pemerintah pusat tersebut. Namun, dia memberi sinyal belum akan menerapkannya selama tidak bersifat wajib. “Kalau itu instruksi harus, ya sami’na wa atha’na-lah. Tapi kalau tidak harus, kami tidak deh,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER