Sulit Tangkap Pembuang Sampah di Gunung Selatan, Ini Strategi Satpol PP

TARAKAN – Aksi pembuangan sampah liar di kawasan Gunung Selatan, Kota Tarakan, masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Meski sudah berulang kali dibersihkan, tumpukan sampah kembali muncul dan meresahkan warga.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Tarakan, Sofyan, mengakui pihaknya mengalami kesulitan dalam menangkap pelaku. Pasalnya, pembuangan sampah kerap dilakukan pada waktu-waktu tertentu, terutama saat dini hari. “Kita sudah lakukan pengawasan, bahkan sampai menunggu 2×24 jam. Tapi pelaku ini biasanya buang sampah di jam-jam tertentu, seperti subuh, jadi sulit tertangkap,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Sebagai langkah antisipasi, Satpol PP kini menyiapkan sejumlah strategi, salah satunya dengan pemasangan kamera pengawas (CCTV) di titik-titik rawan pembuangan sampah.

Menurut Sofyan, keberadaan CCTV nantinya akan membantu petugas mengidentifikasi waktu pembuangan, sehingga pengawasan bisa dilakukan lebih tepat sasaran. “Nanti kita lihat dari CCTV, mereka buang jam berapa. Dari situ kita turunkan anggota di jam tersebut untuk menunggu,” jelasnya.

Selain itu, Satpol PP juga terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait langkah teknis penanganan di lapangan. Pengawasan dan monitoring akan terus diperkuat, sambil menunggu adanya bukti yang cukup untuk penindakan.

Dia menambahkan, pada kasus sebelumnya, pelaku yang tertangkap sempat diberikan sanksi tegas, termasuk disidangkan. Bahkan, ada juga yang diminta untuk mengangkut kembali sampah yang dibuang. “Kalau ketahuan, kita tindak. Pernah juga kita suruh pelaku angkut kembali sampahnya pakai kendaraannya sendiri,” tegasnya.

Namun untuk saat ini, pendekatan yang dilakukan masih bersifat persuasif dengan mengedepankan edukasi kepada masyarakat, agar tidak membuang sampah sembarangan. “Intinya kita tetap lakukan pengawasan. Kalau nanti ada bukti, tentu akan kita tindak sesuai aturan,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER