APBD Tertekan, DPRD Kaltara Dorong Infrastruktur dan Ekonomi Rakyat Diperkuat

TANJUNG SELOR – Efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat turut berdampak langsung terhadap pembangunan di daerah. Pemerintah daerah pun harus memutar otak dalam mengelola APBD yang diprediksi akan mengalami penurunan.

Menanggapi kondisi tersebut, anggota DPRD Kaltara, H. Aluh Berlian, angkat suara. Ia mengatakan, di tengah kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dituntut lebih bijaksana dalam mengelola anggaran, serta memperhatikan program yang masuk dalam skala prioritas. Salah satu yang disoroti adalah pembangunan infrastruktur.

“Kita mendorong pemerintah agar fokus pada pembangunan yang berkaitan dengan infrastruktur, termasuk program prioritas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujar H. Aluh Berlian saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/3/2026).

Ia mengakui kondisi perekonomian masyarakat saat ini sedang tidak baik. Namun, menurutnya, aspek yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak bisa diabaikan. “Pemerintah dan masyarakat itu mitra. Pemerintah harus mampu menyejahterakan masyarakatnya. Usaha tani harus terus digiatkan, karena menjadi salah satu sektor utama bagi masyarakat yang bergelut di bidang pertanian,” ujarnya.

H. Aluh Berlian menegaskan, sektor prioritas yang perlu didorong DPRD Kaltara adalah pembangunan infrastruktur. “Infrastruktur harus dikedepankan karena sangat bersentuhan dengan masyarakat. Ini mencakup perbaikan jalan, layanan kesehatan, hingga pendidikan,” katanya.

Selain itu, sektor pertanian juga perlu mendapat perhatian serius dan diperkuat dari pemerintah, agar masyarakat dapat diberdayakan dan tetap mampu menopang pertumbuhan ekonomi di tengah kebijakan efisiensi anggaran. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER