TARAKAN – Wacana penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digulirkan pemerintah pusat, belum diterapkan di Kota Tarakan. Pemerintah daerah masih menunggu aturan resmi sebelum mengambil langkah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tarakan, dr. Joko Haryanto, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat edaran maupun pedoman teknis dari kementerian terkait. “Kami masih menunggu surat resmi dari pusat, baik dari Kementerian PAN-RB maupun Kementerian Dalam Negeri. Informasi yang kami terima sejauh ini masih dari media,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, kebijakan WFH yang diwacanakan pemerintah pusat merupakan bagian dari upaya penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Namun dalam tata kelola pemerintahan, penerapan kebijakan tidak bisa hanya berdasarkan wacana tanpa dasar aturan yang jelas. “Kalau dalam pemerintahan, kita tidak bisa hanya berdasarkan informasi. Harus ada aturan resmi, pedoman teknis, dan rambu-rambu yang jelas,” jelasnya.
Dia menegaskan, apabila aturan resmi telah diterbitkan, pihaknya akan segera melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Wali Kota Tarakan, untuk ditindaklanjuti di tingkat daerah.
Sementara itu, aktivitas perkantoran di lingkungan Pemkot Tarakan saat ini masih berjalan normal. Seluruh ASN tetap bekerja seperti biasa dan layanan publik tetap berjalan optimal.
Sebelumnya, saat kebijakan WFH diberlakukan pada masa cuti bersama, Pemkot Tarakan memilih tidak menerapkannya. Hal itu mempertimbangkan kondisi geografis Tarakan yang relatif kecil dan berada dalam satu pulau. “Tarakan ini kota kecil, satu pulau, tidak ada jarak yang jauh. Jadi kami lebih mengutamakan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


