Praperadilan Dimenangkan, Proses Hukum IL Berlanjut

PENAJAM PASER UTARA – Penanganan kasus dugaan penyelewengan dana kepelabuhanan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Makmur Mandiri, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, memasuki babak baru.

IL, mantan direktur Bumdes yang sebelumnya sempat menang dalam gugatan praperadilan, kembali diamankan oleh pihak Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara pada Jumat (27/3/2026) malam.

Dalam video yang beredar di media sosial, IL terlihat keluar dari gedung Kejari PPU dengan pengawalan petugas. Ia enggan memberikan banyak keterangan kepada wartawan dan hanya menjawab singkat.

“Aman,” ucapnya sebelum masuk ke dalam mobil yang telah disiapkan petugas.

Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwanto, menjelaskan bahwa penangkapan kembali terhadap IL dilakukan setelah penyidik memperkuat alat bukti melalui pemeriksaan intensif.

Sedikitnya 50 saksi telah dimintai keterangan, disertai hasil audit yang menunjukkan adanya kerugian negara dalam jumlah besar.

“Sudah kita periksa 50 saksi, dan total kerugian negara sudah dihitung melalui audit, kurang lebih Rp9 miliar,” ungkapnya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada awal 2025 terkait dugaan penyimpangan pengelolaan bongkar muat barang dan jasa di pelabuhan rakyat Desa Bumi Harapan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari PPU, Christopher Bernata, menyebut penyelidikan mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung sejak 2022 hingga 2024, dengan estimasi awal kerugian mencapai Rp5 miliar.

Dalam perkembangannya, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni mantan Kepala Desa Bumi Harapan periode 2018–2024 berinisial K, serta IL selaku mantan Direktur Bumdes periode 2022–2024.

Tak lama kemudian, tersangka lain berinisial MF yang menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan juga ikut ditahan pada akhir Januari 2026.

Dengan adanya penangkapan kembali IL, Kejari PPU menegaskan proses hukum tetap berjalan dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan pelabuhan desa tersebut. (MK)

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER