Kasus Penikaman di Tarakan Tewaskan Satu Orang, Pelaku Diamankan

TARAKAN – Kasus penikaman yang terjadi di Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Tarakan Barat, menewaskan satu orang korban. Polisi telah mengamankan pelaku kurang dari tiga jam setelah kejadian. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 18.37 WITA. Berdasarkan keterangan saksi, sebelum kejadian sempat terdengar keributan di luar rumah.

Saat keluar, saksi menemukan korban berinisial A (41), warga Karang Rejo, dalam kondisi tersungkur di aspal bersama sepeda motornya. Dua orang terduga pelaku terlihat melarikan diri dari lokasi. Korban kemudian dibawa warga ke fasilitas kesehatan terdekat. Namun, dalam perjalanan korban dinyatakan meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawan Sujono mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan begitu menerima laporan. “Tim segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV,” ujar Reginald saat pers rilis di Ruang Data Polres, Sabtu (28/3/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial IR (36), warga Tarakan Timur. Pelaku ditangkap di Jalan Wijaya Kusuma sekitar pukul 21.30 WITA. Selain mengamankan pelaku, polisi juga masih memburu satu orang lainnya yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut. “Hingga saat ini, satu pelaku sudah diamankan dan satu lainnya masih dalam pencarian,” kata Reginald.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif penikaman diduga berkaitan dengan masalah narkotika.

Polisi memastikan tidak ada kaitan dengan isu lain yang sempat beredar di masyarakat. Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kanan. Luka tersebut memiliki kedalaman sekitar 30 cm, dengan panjang 2 cm dan lebar 0,5 cm.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam yang diduga digunakan pelaku, telepon genggam milik korban, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi. Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus narkotika dan baru bebas pada 2024 setelah menjalani hukuman penjara selama empat tahun.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan, termasuk memburu pelaku lain, memeriksa saksi, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER