TANJUNG SELOR – PT Pertamina (Persero) kembali menaikkan harga sejumlah produk Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi. Kebijakan itu, baru dikeluarkan terhitung sejak bulan Oktober 2023. Dalam hal penetapan, tetap berlandaskan pada regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Berupa Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM), Nomor:245.K/MG.01/MEM.M/2022, tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM minyak dan solar.
Kepada wartawan, Area Manager Communication, Relation & CSR Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra mengungkapkan, penyesuaian berkala dan penetapan harga Jenis BBM Umum (JBU) dan BBM non subsidi.
Adapun, harga BBM jenis gasoil Dexlite (CN 51) di wilayah Kaltara sebesar Rp 17.550 per liter. Sebelumnya, dibandrol Rp 16.700 per liter.
“Sedangkan, Pertamina Dex (CN 53) menjadi Rp 18.250 per liter dari sebelumnya Rp 17.250 per liter,” ungkapnya.
Selanjutnya, untuk BBM jenis Pertamax Turbo (RON 98) dari Rp 16.250 per liter menjadi Rp 16.950 per liter. Kemudian, Pertamax (RON 92) menjadi Rp 14.300 per liter dari sebelumnya Rp 13.600.
Dia membeberkan, penyesuaian tarif tersebut dengan berlandaskan pada rerata Means of Platts Singapore (MOPS) periode Agustus-September 2023.
“Hal ini berlaku pada Provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 7,5 persen, salah satunya di wilayah Kalimantan,” tuturnya.
Hanya saja, untuk harga produk Pertamina masih termasuk kompetitif dibandingkan perusahaan lain. Produk dengan kualitas setara dan harga tersebut telah memenuhi ketentuan batas atas pada periode Oktober 2023. Yang diberlakukan bagi seluruh jenis BBM.
Penyesuaian itu, dengan mempertimbangkan apspek tren harga publikasi. MOPS atau argus dan kurs, agar tetap dapat menjamin keberlangsungan penyediaan dan penyaluran BBM hingga ke seluruh pelosok Negeri.
Sedangkan, BBM jenis pertalite, tidak mengalami perubahan harga masih di angka Rp 10 ribu per liter. Sama halnya dengan BBM jenis solar dijual seharga 6.800 per liter. (tin/and)
Reporter: Martinus Nampur
Editor: Andhika