Pastikan Wisata Aman, Polisi Patroli di Gunung Putih Tanjung Palas

TANJUNG SELOR – Personel Satgas 3 Kamseltibcarlantas Polresta Bulungan, terus meningkatkan pengamanan di sejumlah objek wisata yang ada di wilayah Kabupaten Bulungan.

Salah satu lokasi yang menjadi fokus patroli yakni, kawasan wisata Gunung Putih yang berada di Kecamatan Tanjung Palas.

Kegiatan patroli ini dilakukan sebagai langkah antisipasi meningkatnya aktivitas masyarakat, yang memanfaatkan waktu libur untuk berwisata bersama keluarga.

Dalam pelaksanaannya, petugas tidak hanya melakukan pemantauan situasi keamanan, tetapi juga memberikan imbauan langsung kepada para pengunjung, agar tetap mematuhi aturan serta menjaga keselamatan selama berada di lokasi wisata.

Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui PS IPDN Sihumas Aipda Hadi Purnomo saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Ia menyebutkan, kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat mencegah terjadinya gangguan keamanan maupun potensi kecelakaan, khususnya di area wisata yang cukup ramai dikunjungi.

“Dari laporan petugas yang piket di lapangan, situasi hingga saat ini terpantau aman dan terkendali. Namun demikian, kami tetap mengingatkan kepada para pengunjung untuk selalu waspada, menjaga keselamatan diri dan keluarga, serta tidak melakukan hal-hal yang dapat membahayakan,” ujarnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada petugas, apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan atau membutuhkan bantuan selama berada di lokasi wisata.

Ia berharap, lewat patroli rutin oleh personel Polresta Bulungan, aktivitas wisata masyarakat di wilayah Bulungan dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif, sehingga memberikan kenyamanan bagi seluruh pengunjung yang menikmati momen liburan lebaran dan Idulfitri. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER