Polresta Bulungan Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis Sambut Arus Mudik Lebaran 2026

TANJUNG SELOR — Menyambut arus mudik Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, Polresta Bulungan menghadirkan solusi praktis bagi masyarakat yang ingin meninggalkan kendaraan dengan aman selama bepergian.

Melalui layanan penitipan kendaraan bermotor secara gratis, kepolisian berupaya memastikan warga dapat mudik dengan tenang tanpa dihantui kekhawatiran.

Kapolresta Bulungan, Kombes Pol. Rofikoh Yunianto, menegaskan bahwa layanan ini tersedia di Polresta Bulungan serta seluruh Polsek jajaran. “Kami membuka penitipan kendaraan bermotor secara gratis selama libur Lebaran 2026. Masyarakat dipersilakan memanfaatkan fasilitas ini demi keamanan bersama,” ujarnya.

Untuk menggunakan layanan tersebut, masyarakat hanya perlu melengkapi persyaratan sederhana, yakni fotokopi KTP serta salah satu bukti kepemilikan kendaraan seperti STNK, BPKB, atau surat keterangan dari perusahaan leasing.

Tanpa biaya apa pun, layanan ini diharapkan menjadi bentuk nyata pelayanan publik yang humanis dan responsif.

Lebih dari sekadar penitipan kendaraan, Kapolresta juga mengingatkan pentingnya memastikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan. Warga diimbau untuk mengunci pintu dan jendela, mematikan aliran listrik yang tidak diperlukan, serta memberi pemberitahuan kepada ketua RT setempat.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk melengkapi dokumen perjalanan, mematuhi rambu lalu lintas, serta meningkatkan kewaspadaan selama perjalanan mudik. “Utamakan keselamatan dan tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan,” pesannya.

Sebagai bentuk kesiapsiagaan, Polresta Bulungan juga menyediakan layanan kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. “Layanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan kejadian atau meminta bantuan kepolisian kapan saja,” bebernya.

Berbagai langkah preventif ini, diharapkan masyarakat dapat menjalani mudik dengan rasa aman, sehingga perjalanan pulang kampung menjadi momen yang penuh kebahagiaan tanpa rasa khawatir. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER