Operasi Ketupat Kayan 2026 Digelar, Polresta Bulungan Fokus Pengamanan Mudik Lebaran

TANJUNG SELOR – Polresta Bulungan melaksanakan apel gelar pasukan operasi ketupat kayan 2026, dalam rangka Perayaan Idulfitri 1447 H tahun 2026, Kamis (12/3/2026).

Apel gelar pasukan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto bertempat di lapangan Mapolresta Bulungan.

Dimulainya apel gelar pasukan ini ditandai dengan penyematan pita bagi salah satu personel satlantas Polresta Bulungan.

Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasat Lantas AKP Yonathan Kurniawan menyatakan operasi ketupat kayan 2026 ini berlangsung selama 14 hari ke depan. “Operasi Ketupat kayan 2026 ini berlangsung mulai tanggal 13 Maret sampai 25 Maret 2026,” ucapnya.

Adapun personel yang dilibatkan dari Polresta Bulungan, kata AKP Yonathan Kurniawan sebanyak 85 personil. Selanjutnya ada tambahan gabungan dan insidentil kurang lebih 50 orang.

Operasi ini berlangsung di seluruh wilayah Kabupaten Bulungan. “Kita juga ada pos PAM dan pos pelayanan yang tersebar di beberapa titik. Ada di Tepian Sungai Kayan, kemudian ada di Kulteka, juga ada di Pasar Induk, dan Bandara Tanjung Harapan,” ungkapnya.

Di tiap-tiap Polsek yang ada di tiap kecamatan yang ada di Bulungan telah disediakan posko mudik lebaran. Tujuan utama operasi ketupat ini menjaga keselamatan sesuai motonya mudik aman, keluarga bahagia.  “Kita juga libatkan tim satgas, yang pastinya kita menjaga masyarakat dalam melaksanakan mudik dan selama hari raya Idulfitri,” tukasnya.

Selama operasi ketupat berlangsung, kata dia tentu ada penindakan bagi pengendara yang melanggar lalulintas. “Kami mengimbau agar seluruh pengendara khususnya di wilayah Bulungan. Selalu menjaga keselamatan, mengikuti peraturan yang berlaku, dan berbendara dengan mengutamakan keselamatan daripada kecepatan,” tandasnya. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER