Perahu Ketinting Terbalik di Sungai Kayan, Pria Asal Long Bia Dilaporkan Hilang

TANJUNG SELOR – Seorang pria dilaporkan hilang dan diduga tenggelam di Sungai Kayan, Desa Long Peso, Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan. Informasi orang hilang ini terjadi pada Selasa (10/3/2026). Hingga saat ini, korban masih dalam proses pencarian oleh aparat gabungan bersama dengan warga setempat.

Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui PS IPDM Sihumas Aipda Hadi Purnomo, mengatakan informasi adanya orang hilang itu terjadi sekira pukul 13.15 Wita. “Korban diketahui berinisial Y (40), warga Desa Long Bia, Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan,” ucap Aipda Hadi Purnomo.

Menurut keterangan polisi, korban dilaporkan hilang setelah perahu ketinting yang digunakan bersama rekannya terbalik di Sungai Kayan. Masih dari sumber yang sama, dijelaskan sebelum kejadian korban bersama seorang saksi berangkat mencari ikan menggunakan perahu ketinting sekitar pukul 12.30 Wita.

“Saat melintas di kawasan Giram Raya Sungai Kayan, perahu yang mereka gunakan diduga terbalik akibat gelombang sungai. Akibatnya keduanya terjatuh ke sungai dan sempat hanyut terbawa arus,” tambah Aipda Hadi.

Saksi kemudian berhasil diselamatkan oleh perahu KPP yang melintas di sekitar lokasi ia berhasil ditolong oleh perahu yang melintas, namun korban tidak ditemukan karena arus sungai yang deras.=

Usai mendpatkan laporan, personel Polsek Peso bersama Koramil serta masyarakat setempat langsung melakukan pencarian di sekitar lokasi kejadian dengan menggunakan perahu.

Hingga berita ini naik di redaksi belum ada informasi korban ditemukan. Pasalnya, aparat gabungan intens menyusuri sungai Kayan untuk melakukan pencarian. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER