Tak Lagi Terima Sampah, Penutupan TPA Aki Babu Tarakan Masih Tunggu Kajian

TARAKAN – Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Aki Babu di Kota Tarakan sudah tidak lagi menerima sampah sejak Oktober 2025. Meski demikian, proses penutupan TPA tersebut hingga kini belum bisa dilakukan secara resmi, karena masih menunggu hasil kajian teknis dari pemerintah pusat.

Seluruh aktivitas pengolahan sampah di Tarakan saat ini telah dialihkan ke TPA Juata Permai yang sudah beroperasi. Namun secara administratif dan teknis, penutupan TPA Aki Babu tidak bisa dilakukan begitu saja karena harus mengikuti mekanisme sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tarakan, Andry Rawung, mengatakan secara operasional TPA lama tersebut sebenarnya sudah tidak digunakan lagi. “Sejak Oktober operasional sudah kami pindahkan ke TPA Juata Permai. Jadi secara kasat mata TPA Aki Babu sudah tidak digunakan lagi,” ujarnya, Senin (9/3/2026).

Meski demikian, untuk penutupan secara resmi tetap harus melalui tahapan kajian teknis sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah. “Untuk penutupan TPA ada mekanisme dan regulasinya sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum. Kami juga sudah berkomunikasi dengan Kementerian PUPR terkait kajian teknisnya,” jelas Andry.

Kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar penentuan pemanfaatan lahan bekas TPA Aki Babu. Salah satu opsi yang sempat direncanakan adalah menjadikannya sebagai ruang terbuka hijau (RTH). “Awalnya memang direncanakan menjadi ruang terbuka hijau. Tapi itu perlu kajian dulu, apakah lahannya harus diratakan, ditimbun, atau ada perlakuan khusus,” katanya.

Dia menegaskan, penilaian teknis terkait penutupan maupun pemanfaatan lahan eks TPA bukan menjadi kewenangan DLH Kota Tarakan. Proses evaluasi dilakukan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat melalui tim teknis yang berwenang. “Kami sudah komunikasi dengan pihak PU. Yang menilai bukan kami, melainkan provinsi atau pusat. Dari kajian tersebut nantinya akan keluar rekomendasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Balai Teknis Sanitasi dari Kementerian Lingkungan Hidup juga telah melakukan peninjauan dan merekomendasikan agar dilakukan kajian komprehensif sebelum penutupan total dilakukan. DLH Tarakan saat ini terus mendorong percepatan proses kajian tersebut agar penutupan TPA Aki Babu dapat segera disahkan secara resmi sesuai aturan.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER