TARAKAN – Universitas Borneo Tarakan (UBT) menggelar diskusi bertajuk Perkembangan KUHP Terkait Pers bersama insan media, Senin (9/3/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Rektor Gedung Rektorat UBT ini membahas keterkaitan KUHP baru dengan kerja jurnalistik.
Rektor UBT, Prof Yahya Ahmad Zein, mengatakan keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak perlu dikhawatirkan oleh insan pers selama kerja jurnalistik dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Pers.
Menurutnya, kebebasan pers tetap memiliki landasan kuat karena dijamin konstitusi dan diatur secara khusus melalui Undang-Undang Pers. Dalam sistem hukum juga dikenal prinsip lex specialis derogat legi generalis, yakni aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum. “Undang-Undang Pers itu lex specialis. Jadi kalau ada persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik, penyelesaiannya pada prinsipnya melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers,” ujar Yahya.
Dia menjelaskan, dalam KUHP baru terdapat sejumlah pasal yang berpotensi bersinggungan dengan aktivitas pers, seperti penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, pencemaran nama baik, fitnah hingga penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Namun demikian, kata dia, pasal-pasal tersebut tidak serta-merta membatasi kerja jurnalistik. “Selama pemberitaan itu merupakan produk jurnalistik, dilakukan dengan verifikasi fakta dan sesuai kode etik, kawan-kawan pers tidak perlu khawatir,” katanya.
Yahya menambahkan kebebasan pers merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang mencakup tiga aspek utama, yakni mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Ketiga aspek tersebut menjadi dasar bagi pers dalam menjalankan perannya dalam kehidupan demokrasi.
Dia menilai pers memiliki fungsi sebagai penyebar informasi, sarana pendidikan publik, kontrol sosial terhadap pemerintah, serta forum diskusi publik di tengah masyarakat. Selain itu, menurutnya, KUHP baru juga dapat memperjelas perbedaan antara produk jurnalistik dan konten yang beredar di media sosial. Jurnalis, kata dia, memiliki perlindungan hukum selama menjalankan kerja jurnalistik sesuai kode etik dan mekanisme yang diatur oleh Dewan Pers.
“Sepanjang kawan-kawan pers berpegang pada kode etik dan bersandar pada Dewan Pers, maka berlaku prinsip lex specialis tadi,” jelasnya.
Sebaliknya, jika suatu konten tidak diproduksi melalui mekanisme jurnalistik, maka perlindungan Undang-Undang Pers tidak dapat digunakan dan pasal-pasal dalam KUHP dapat diterapkan. “Kalau tidak, berarti dia langsung keluar dari mekanisme itu. Maka delik-delik dalam KUHP memang bisa dikenakan,” ujarnya.
Dia menilai dengan adanya KUHP baru, masyarakat akan semakin memahami perbedaan antara produk jurnalistik dan non-jurnalistik. “Dengan KUHP ini justru akan terlihat bedanya, mana yang produk jurnalistik dan mana yang non-jurnalistik,” katanya.
Prof Yahya juga mengimbau para pembuat berita agar tetap mengikuti standar kerja jurnalistik, mulai dari proses mencari informasi, melakukan verifikasi, hingga menyajikan berita kepada publik. “Artinya ada proses mencari berita, melakukan verifikasi sampai pada proses menyiarkan. Kalau itu dilakukan, maka dia masuk dalam produk pers dan bisa menggunakan perlindungan Undang-Undang Pers,” tuturnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


