Perlu Inventarisasi Terhadap Tempat Wisata yang Belum Terekspos

BERAU – Kabupaten Berau kaya akan potensi pariwisata, akan tetapi masih banyak tempat wisata yang belum terekspos, khususnya di wilayah perkampungan.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami menilai masih banyak potensi wisata di Berau yang sebenarnya memiliki daya tarik besar, tapi belum dipromosikan secara optimal. “Selama ini wisatawan cenderung hanya mencari destinasi pantai, tanpa melihat potensi lain seperti wisata puncak yang menawarkan tantangan dan pengalaman berbeda,” ucapnya.

Menurutnya, perhatian publik cenderung terfokus pada destinasi wisata yang sudah populer, sementara banyak lokasi lain yang tak kalah menarik justru belum tersentuh promosi maupun pengembangan serius.

“Pengembangan sektor pariwisata tidak harus berpusat pada kawasan yang sudah terkenal. Kampung-kampung dengan potensi alam dan budaya yang unik perlu mulai diangkat agar mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat,” tegasnya.

Lanjut Sutami, kondisi fiskal daerah yang semakin terbatas menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk mulai mengoptimalkan potensi wisata yang belum tergarap. “Sektor pariwisata berbasis kampung dinilai mampu menjadi sumber pendapatan alternatif sekaligus membuka peluang usaha bagi masyarakat,” jelasnya.

Politikus Gerindra ini mendorong pemerintah kampung agar aktif melakukan pemetaan potensi wisata yang ada di wilayahnya. Dengan pendataan yang jelas, promosi dan pengembangan destinasi dapat dilakukan secara lebih terarah dan berkelanjutan. “Pengelolaan wisata di kampung juga harus dilakukan secara gotong royong oleh masyarakat, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan,” imbuhnya.

Kendati demikian, semakin banyaknya destinasi yang mulai dibuka dan dipromosikan, diharapkan mampu mengembangkan wisata kampung berbasis potensi lokal. “Upaya mengangkat wisata yang belum terekspos menjadi langkah penting untuk memperluas peta pariwisata Berau sekaligus memperkuat ekonomi masyarakat secara berkelanjutan,” pungkasnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER