Dorong Peningkatan Keterampilan Tenaga Kerja Lokal

BERAU – Ramainya investasi dan proyek pembangunan di Kabupaten Berau tidak diimbangi dengan keterampilan tenaga kerja lokal, hal itu disorot Wakil Ketua Komisi I DPRD Berau, Abdul Waris.

Menurutnya, Berau ibarat daerah kaya yang sedang berlari kencang, tetapi generasi mudanya belum siap mengejar. Dampaknya, peluang kerja yang seharusnya menjadi milik masyarakat lokal justru banyak terisi oleh pekerja dari luar daerah.

“Investasi masuk besar-besaran, tapi ironis kalau anak muda kita masih kesulitan mendapat pekerjaan layak. Ini bukan semata soal lowongan, tetapi soal kesiapan keterampilan,” ujarnya.

Dirinya menyebut pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) memang langkah strategis. Namun, ditekankannya BLK bukan sekadar bangunan megah, yang dibutuhkan adalah program pelatihan yang selaras dengan kebutuhan industri nyata di Berau, mulai dari sektor tambang, pariwisata, pengolahan hasil laut, hingga layanan jasa modern.

“Kalau pelatihan tidak sesuai kebutuhan pasar, ya sama saja. Anak muda tetap kalah bersaing,” tegasnya.

Waris menilai, solusi paling nyata adalah memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan perusahaan yang beroperasi di Berau. Bukan hanya menghadirkan lowongan, tetapi membawa perusahaan masuk dalam proses pelatihan.

“Perusahaan harus dilibatkan sejak awal agar mereka tahu apa yang dibutuhkan, dan anak muda kita dapat dilatih sesuai standar. Dengan begitu, angka pengangguran bisa ditekan,” katanya.

Kendati demikian, politikus Demokrat ini menegaskan bahwa untuk menjadikan anak muda Berau sebagai tuan rumah di negeri sendiri, pemerintah perlu membangun ekosistem ketenagakerjaan yang menyeluruh, mulai dari pelatihan berbasis kebutuhan industri, sertifikasi kompetensi, hingga penempatan kerja yang terintegrasi.

“Jangan sampai kita punya investasi besar, tapi tidak punya tenaga kerja yang siap. Itu yang harus dihentikan mulai sekarang,” pungkasnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER