Ingatkan Perusahaan Soal CSR

BERAU – Wakil Ketua Komisi III DPRD Berau, Ahmad Rifai meminta perusahaan menjalankan kewajibannya dalam menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR).

Dia menuturkan, CSR juga bermanfaat menjaga keberlanjutan pembangunan di tengah efisiensi anggaran yang saat ini diberlakukan. “CSR bukan sekadar kegiatan sukarela, melainkan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap perusahaan,” ungkapnya.

Menurutnya, aturan mengenai alokasi CSR sudah tertuang jelas dalam ketentuan investasi yang berlaku. “CSR itu kewajiban perusahaan, bukan sekadar pilihan atau formalitas. Aturannya sudah jelas dalam ketentuan investasi,” tegasnya.

Disebutnya, potensi dana CSR di Kabupaten Berau cukup besar, namun hingga kini belum dimanfaatkan secara maksimal. Salah satu penyebabnya adalah sistem pengelolaan dan kelembagaan yang dinilai belum berjalan profesional sehingga manfaatnya belum sepenuhnya dirasakan masyarakat.

“Saya melihat perusahaan siap menyalurkan, tetapi pengelolaannya harus lebih profesional agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” imbuhnya.

Melihat kondisi APBD Berau yang mengalami penurunan signifikan, Rifai menilai situasi tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan sektor swasta melalui program CSR.

“APBD kita turun hampir separuh. Kondisi ini harus jadi momentum untuk memaksimalkan CSR sebagai penopang pembangunan,” jelasnya.

Kendati demikian, politikus PPP ini menekankan pentingnya peran Bupati Berau dalam menegaskan kewajiban perusahaan, termasuk memanggil pimpinan perusahaan yang berkantor pusat di luar daerah agar tanggung jawab sosial mereka terhadap Berau dapat dijalankan secara optimal.

“Dengan kewenangan Bupati, perusahaan harus dipanggil dan ditegaskan tanggung jawabnya. Saya yakin mereka siap membantu pembangunan Berau,” pungkasnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER