Produk UMKM Lokal Wajib Masuk Ritel Nasional

BERAU – Kehadiran ritel nasional di Kabupaten Berau diharap dapat merangkul produk yang dimiliki para pelaku UMKM lokal. Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami menuturkan, adanya ritel besar tentu memunculkan kekhawatiran usaha kecil. Menurutnya, kondisi tersebut paling dirasakan di wilayah pedesaan, di mana keberadaan warung lokal masih menjadi penopang ekonomi masyarakat.

Tanpa aturan yang tegas, dirinya khawatir ritel modern akan semakin mendominasi pasar dan membuat pelaku usaha kecil kehilangan pelanggan.

“Pengaturan jam operasional ini penting agar ada ruang bagi UMKM untuk tetap bertahan. Idealnya ritel buka jam delapan pagi dan tutup jam sembilan malam,” tegasnya.

Selain pembatasan jam buka, Sutami juga menekankan pentingnya sinergi antara ritel modern dan pelaku usaha kecil. Ia mengusulkan agar pemerintah daerah mewajibkan setiap ritel nasional menyediakan rak khusus bagi produk UMKM Berau. Hal ini dinilai menjadi langkah strategis agar ritel tidak sekadar mengambil pasar, tetapi turut berkontribusi pada peningkatan ekonomi lokal.

“Jika ritel menyediakan space untuk produk UMKM, dampaknya besar. Mereka dapat pemasaran, ritel dapat variasi produk, dan masyarakat tetap diuntungkan,” jelasnya.

Sutami menegaskan, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Jika dominasi ritel modern terus dibiarkan tanpa regulasi yang jelas, ia khawatir keseimbangan ekonomi masyarakat akan terganggu dan semakin banyak usaha kecil yang mati pelan-pelan.

Ia pun mendesak Pemkab Berau segera merumuskan kebijakan operasional ritel modern yang lebih ketat. “Jam operasional hingga kewajiban dukungan terhadap produk lokal harus ditegaskan demi menciptakan persaingan usaha yang lebih adil,” tandasnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER