Literasi Kaltara Turun ke Peringkat 14, Perda Disiapkan untuk Dongkrak Minat Baca

TARAKAN – Tingkat Kegemaran Membaca (TGM) di Kalimantan Utara (Kaltara) mengalami fluktuasi dalam beberapa tahun terakhir. Secara nasional, posisi Kaltara kini berada di peringkat 14, turun dari sebelumnya sempat menembus posisi 10.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Utara, Ilham Zain, mengatakan penurunan peringkat tersebut dipengaruhi pertumbuhan jumlah penduduk yang cukup signifikan. “Salah satu penyebabnya karena jumlah penduduk bertambah. Kaltara ini jadi daerah tujuan migrasi pencari kerja, jadi pembaginya makin besar,” ujarnya, Rabu (25/2/2026)

Dia menjelaskan, penilaian TGM dihitung berdasarkan skor yang membandingkan aktivitas literasi dengan total populasi. Ketika jumlah penduduk meningkat, sementara kunjungan perpustakaan dan partisipasi literasi belum bertambah sebanding, maka skor akan terdampak.

“Event literasi tetap kita lakukan, festival ada. Tapi ketika jumlah penduduk sudah sekitar 720 ribuan, tentu hasilnya berbeda dibanding saat penduduk lebih sedikit,” jelasnya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, DPK Kaltara mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang literasi. Saat ini, draf Perda tersebut telah disusun dengan 22 pasal dan masih dalam tahap pembahasan.

Menurutnya, Perda diperlukan sebagai payung hukum agar ada alokasi anggaran yang jelas, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Harus ada Perda supaya ada alokasi APBD khusus untuk literasi. Misalnya untuk membantu penulis launching buku, mencetak buku, serta pengadaan koleksi perpustakaan. Jadi orang menulis buku tidak kesusahan,” katanya.

Regulasi tersebut juga diharapkan mengatur peningkatan fasilitas perpustakaan, distribusi buku, hingga dukungan bagi perpustakaan desa. “Pasal per pasalnya harus menyentuh kabupaten kota juga, jangan hanya provinsi,” tegasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER