TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Utara, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat netto 44,22 gram di Ruang Ditresnarkoba Polda Kaltara, Selasa (24/2/2026).
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol. Hamid Andri Soemantri, dan turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara, Dinas Sosial Provinsi Kaltara, serta perwakilan internal Polda Kaltara dari Bidpropam, Bidhumas, dan Biddokkes.
Pemusnahan tersebut, merupakan tindak lanjut dari dua kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap di Kabupaten Nunukan pada Februari 2026. Kasus pertama terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026, di Kabupaten Nunukan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial IB alias J dengan barang bukti lima bungkus plastik bening berisi sabu seberat 12,71 gram. Setelah dilakukan penyisihan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, sebanyak 8,11 gram sabu ditetapkan untuk dimusnahkan.
“Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menyatakan, barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sesuai ketentuan perundang-undangan,” ucapnya.
Kasus kedua terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026, di Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan. Polisi mengamankan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial D dengan barang bukti satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 37,11 gram.
Setelah penyisihan untuk kepentingan uji laboratorium dan persidangan, sebanyak 36,11 gram sabu ditetapkan untuk dimusnahkan. Hasil uji laboratorium juga menunjukkan kandungan metamfetamina.
“Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta kemungkinan hukuman mati,” tandasnya. (*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam


