Kejari Tarakan Hentikan Kasus Kanal Juwata, Kerugian Rp211 Juta Dikembalikan

TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan resmi menghentikan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Kanal Antarmoda Bandara Juwata Tahap I hingga Tahap V Tahun Anggaran 2017–2020.

Penghentian dilakukan setelah potensi kerugian negara sebesar Rp211.396.812,58 dikembalikan sepenuhnya ke kas negara dan penyidik tidak menemukan unsur tindak pidana.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tarakan, Mohammad Rahman, mewakili Kepala Kejari Deddy Yuliansyah Rasyid, mengatakan proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Utara itu, sebelumnya telah masuk tahap penyidikan. Tim jaksa telah melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga meminta pendapat ahli. Dari hasil penyidikan, ditemukan selisih bobot pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar 2,1 persen dari total nilai kontrak.

“Terhadap potensi kerugian tersebut telah dilakukan pengembalian secara penuh ke kas negara pada 1 Oktober 2025. Pengembalian dilengkapi berita acara dan bukti penerimaan negara,” jelas Rahman, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, pengembalian dilakukan pihak yang bertanggung jawab sehingga kerugian negara dinyatakan telah dipulihkan. Selain itu, penyidik juga tidak menemukan adanya unsur niat jahat (mens rea) dalam pelaksanaan proyek tersebut. “Perbedaannya tidak signifikan dibandingkan nilai kontrak keseluruhan. Penyidik menyimpulkan hal tersebut lebih pada kesalahan administrasi atau maladministrasi, bukan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Penghentian penyidikan juga mempertimbangkan asas kemanfaatan hukum. Dengan nilai kerugian yang relatif kecil dan telah dipulihkan, perkara dinilai lebih tepat diselesaikan secara administratif.

Meski begitu, Kejari Tarakan menegaskan kasus bisa dibuka kembali jika ditemukan bukti baru (novum) yang mengarah pada tindak pidana dan menimbulkan kerugian negara. “Jika ada novum, tentu proses hukum dapat dilanjutkan kembali,” tegas Rahman.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER