SANGATTA – Layanan kesehatan di wilayah terpencil Kutai Timur (Kutim) masih dibayangi keterbatasan dokter spesialis. Rumah sakit tipe D yang berada jauh dari pusat kota harus berjuang menjaga kualitas pelayanan di tengah minimnya tenaga medis ahli.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kutim, dr Faturrahman, menilai persoalan ini tidak bisa lagi dibiarkan berlarut. Ia meminta pemerintah menghadirkan kebijakan yang lebih progresif agar distribusi dokter spesialis tidak terus terpusat di kota.
“Rumah sakit di daerah pelosok sangat membutuhkan dokter spesialis. Tapi sampai sekarang masih terkendala regulasi dan persoalan kesejahteraan,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).
Ia menjelaskan, sebelumnya sempat ada opsi memanfaatkan dokter senior Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) semester akhir untuk membantu pelayanan di daerah. Dari sisi kompetensi, mereka dinilai sudah mampu bekerja mandiri.
Namun kebijakan BPJS Kesehatan yang hanya mengakui dokter dengan status spesialis penuh membuat layanan yang diberikan dokter PPDS tidak bisa diklaim. Hal itu menjadi hambatan serius bagi rumah sakit tipe D, termasuk di Muara Bengkal.
“Secara kemampuan mereka sudah layak. Tinggal menunggu wisuda. Tapi karena belum resmi bergelar spesialis, klaim tidak bisa diproses. Ini jadi kendala besar,” jelasnya.
Selain regulasi, persoalan kesejahteraan turut menjadi faktor. dr Faturrahman mengungkapkan adanya kesenjangan signifikan antara dokter kontrak program pusat dan dokter ASN daerah.
“Dokter kontrak dari pusat bisa menerima sampai Rp65 juta per bulan, sedangkan ASN daerah rata-rata sekitar Rp20 juta. Selisihnya sangat jauh,” katanya.
Dengan fasilitas terbatas dan beban kerja tinggi di wilayah terpencil, perbedaan tersebut dinilai memengaruhi minat dokter untuk bertugas di daerah.
Ia mencontohkan Kabupaten Berau yang memberikan tunjangan khusus bagi dokter spesialis di rumah sakit tipe D. Kebijakan afirmatif semacam itu dinilai efektif menjaga stabilitas pelayanan sekaligus mengurangi kecemburuan. “Kalau ada insentif khusus, dokter merasa dihargai. Pemerintah perlu memikirkan langkah konkret seperti itu,” tegasnya.
Ia juga menyoroti sistem pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) yang kini terpusat, sehingga organisasi profesi di daerah kesulitan melakukan pendataan dan pembinaan jika muncul persoalan etik.
Menurutnya, sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah menjadi kunci agar pelayanan kesehatan di pelosok tidak terus terhambat aturan administratif. “Yang kita inginkan sederhana, masyarakat di pelosok tetap mendapat layanan spesialis yang optimal. Jangan sampai mereka yang dirugikan,” pungkasnya. (MK)
Editor: Agus S


