TARAKAN – Aparat Polres Tarakan melalui Sat Polairud Polres Tarakan mengamankan ribuan kilogram gula dan sosis impor asal Malaysia, yang masuk tanpa dokumen resmi. Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 04.30 WITA di depan Pelabuhan Penyeberangan Tengkayu I, Kota Tarakan.
Kasat Polairud Polres Tarakan, Iptu Prabowo Eka Prasetyo, mengatakan pihaknya mengamankan satu orang tersangka berinisial A. “Kami mengamankan satu orang tersangka yang merupakan pemilik kendaraan sekaligus pemilik barang,” ujar Prabowo dalam rilis pers, Jumat (20/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengangkut gula dan sosis produksi Malaysia dari Nunukan ke Tarakan menggunakan dump truck yang menyeberang dengan kapal ferry. Barang tersebut rencananya akan diedarkan ke pasar dan sejumlah toko, tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal.
Polisi menyita 50 karung gula kemasan dengan total berat 2,4 ton serta 20 karung sosis merek Ferncutter Ayam.
Selain itu, turut diamankan satu unit dump truck Hino warna hijau bernopol KU 8020 SC, satu unit ponsel, serta nota pembelian gula senilai Rp37,5 juta. Nilai pembelian sosis disebut mencapai Rp60,5 juta.
Menurut pengakuan tersangka, sosis dijual per kotak berisi lima bungkus, masing-masing 300 gram. Pengiriman dilakukan tanpa fasilitas pendingin karena waktu tempuh dari Nunukan ke Tarakan dianggap singkat. “Tersangka mengaku sudah dua sampai tiga kali melakukan pengiriman serupa. Kami masih melakukan pengembangan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 33 ayat (1) huruf a, b, dan c juncto Pasal 86 huruf a, b, dan c UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Saat ini tersangka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara barang bukti produk pangan dititipkan di gudang penyimpanan, sambil menunggu putusan pengadilan, termasuk kemungkinan pemusnahan.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


