Kuasa Hukum LA Bantah Tuduhan Penipuan Jual Beli Tambak di Tarakan

TARAKAN – Tuduhan penipuan dalam transaksi jual beli tambak yang menyeret LA dibantah pihak kuasa hukumnya. Mereka menilai persoalan tersebut tidak tepat dibawa ke ranah pidana, karena dinilai sebagai sengketa perdata.

Kuasa hukum LA, Mozes Riupassa, menyebut perjanjian jual beli dibuat oleh pihak pembeli sendiri dengan nilai transaksi Rp330 juta. Dalam kesepakatan itu juga tercantum pembayaran Rp150 juta serta hak makelar atau broker sebesar Rp20 juta.

“Ini fitnah kepada Ibu LA. Perjanjian dibuat oleh pembeli sendiri dengan nilai Rp330 juta. Di dalam perjanjian itu juga tidak ada klausul mengenai pengembalian uang panjar,” kata Mozes dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).

Dia menjelaskan, dalam perjanjian tidak terdapat klausul yang mengatur kewajiban pengembalian uang muka apabila transaksi tidak dilanjutkan. Karena itu, laporan pidana yang dilayangkan dinilai tidak berdasar. “Kalaupun mau proses hukum, ini lebih cenderung ke ranah keperdataan daripada pidana,” ujarnya.

Mozes mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan somasi kepada pembeli agar mematuhi isi perjanjian. Namun hingga kini, somasi tersebut belum mendapat tanggapan. “Kami sudah menyampaikan somasi agar patuh pada apa yang diperjanjikan. Perjanjian itu merupakan undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Itu sesuai asas pacta sunt servanda,” tegasnya.

Dia juga menyebut pembeli belum melaksanakan kewajiban secara penuh sesuai kesepakatan. Sementara objek tambak yang diperjualbelikan disebut masih ada secara fisik.

Terkait laporan ke aparat penegak hukum, Mozes memastikan pihaknya siap mengambil langkah hukum apabila terdapat tindakan yang merugikan kliennya. Dia bahkan menyinggung dugaan campur tangan pihak ketiga, termasuk oknum aparat.

“Ada pihak-pihak yang mencoba mengadu domba, bahkan oknum aparat. Kalau itu terbukti, kami akan ambil langkah hukum, termasuk melapor ke Propam dan Polda agar semuanya terang,” ujarnya.

Dia menegaskan akan menempuh jalur hukum yang tersedia, untuk melindungi hak dan kepentingan kliennya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER