Pilot Pelita Air Korban Kecelakaan di Krayan Dipulangkan ke Jakarta

TARAKAN – Jenazah Kapten Pilot Hendrik Lodewyck Adam, yang meninggal dunia dalam insiden kecelakaan pesawat Pelita Air di wilayah Krayan, Kabupaten Nunukan, tiba di Tarakan, Jumat (20/2/2026) siang, setelah dievakuasi dari Long Bawan.

Jenazah diterbangkan menggunakan pesawat MAF registrasi PK-MEE dan mendarat di apron Lanud Anang Busra sekitar pukul 12.25 Wita. Pesawat tersebut sebelumnya lepas landas dari Long Bawan pukul 11.38 Wita dengan membawa jenazah korban.

Komandan Lanud Anang Busra Tarakan, Andreas A. Dhewo, mengatakan setibanya di Tarakan, jenazah langsung dibawa menggunakan ambulans menuju lokasi pemulasaran di kawasan Gunung Lingkas.

Dia menjelaskan, sebelum diterbangkan ke Tarakan, jenazah telah lebih dahulu dievakuasi dari lokasi kejadian, dan dibawa ke rumah sakit di Long Bawan. “Proses evakuasi melibatkan kolaborasi TNI AU, Basarnas, Polri, pemerintah daerah, serta masyarakat setempat. Medan menuju lokasi cukup berat, berbukit, licin, dan berjarak sekitar 3 hingga 5 kilometer dari area bandara,” ujar Andreas saat konferensi pers di apron Lanud Anang Busra.

Menurut dia, berkat koordinasi dan kolaborasi yang solid antar-stakeholder, jenazah dapat segera ditemukan dan dievakuasi. Adapun kondisi korban saat ditemukan meninggal dalam kondisi terbakar. “Setelah proses pemulasaran selesai, jenazah dijadwalkan diterbangkan ke Jakarta menggunakan maskapai Batik Air sekitar pukul 14.35 Wita untuk selanjutnya diserahkan kepada keluarga di Bogor,” jelasnya.

Sementara itu, pihak maskapai menyatakan akan mendukung penuh proses investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) guna mengetahui penyebab pasti kecelakaan tersebut.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER