Perubahan Nomenklatur, Bappeda dan Litbang Kaltara Berganti Jadi Baprida

TANJUNG SELOR – Perubahan nomenklatur pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kaltara menjadi Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Baprida),  berpengaruh positif terhadap penempatan jabatan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kaltara.

Hal itu setelah ada pengukuhan pejabat fungsional dan pejabat administrator oleh Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang di Gedung Gadis 1 Jalan Rambutan Tanjung Selor, Jumat (20/2/2026).

Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang saat diwawancarai mengatakan perubahan nomenklatur tersebut guna mengakomodir Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)  di dalamnya, sehingga dengan adanya perubahan nomenklatur maka dilakukan pengukuhan kembali kepala Bappeda dan beberapa kepala bidang (kabid).

“Jadi di nomenklator baru ini hanya menambah satu jabatan Kepala Bidang (Kabid) yang menangani BRIN,” tukasnya.

Disampaikan gubernur, yang dilantik secara keseluruhan sebanyak 86 orang. Dikukuhkan ada 5 orang, kemudian Eselon III sebanyak 45 orang, eselon IV ada 34 orang ditambah dengan jabatan fungsional 2 orang.”Sehingga yang dikukuhkan sebanyak 86 orang,” tambah Zainal.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKAD Kaltara, Andi Amriampa menambahkan, pejabat baru yang dilantik dimulai dari eselon II sampai dengan eselon IV dikukuhkan kembali. “Untuk jabatan administrator tadi itu ada 42 tambah 3, berarti 45 administrator.  Kemudian tenaga pengawas tadi ada 34 orang. Fungsional ada 2 orang. Jadi total 86 orang semua,” jelasnya.

Pejabat yang dilantik menempati sejumlah OPD yang ada di Pemprov Kaltara. Kalau dirinci salah satunya di PUPR Kaltara artinya sejumlah pejabat itu mengalami perpindahan seperti dari PUPR ke Dinas Sosial, dari BPBD pindah ke Satpol PP,  dari Satpol PP ke Setwan dan seterusnya.

Pejabat eselon III yang akan dilantik kata dia masih menunggu yang akan habis masa jabatan atau pensiun.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER