Wabup Bulungan Hadiri RAT Koperasi TKBM Putra Rimba, Pengurus Sampaikan Sejumlah Keluhan

TANJUNG SELOR – Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Jasa TKBM Putra Rimba Pelabuhan Tanjung Selor berlangsung khidmat dan penuh nuansa kebersamaan. Kegiatan yang digelar di Gedung Ballroom, Jalan Cempedak, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan ini turut dihadiri Wakil Bupati Bulungan, Kilat, sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap eksistensi koperasi dan kesejahteraan tenaga kerja bongkar muat (TKBM).

Ketua Koperasi Jasa TKBM Putra Rimba Pelabuhan Tanjung Selor, Ding Mentan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan RAT merupakan kewajiban mutlak bagi setiap koperasi di Indonesia.

Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19 Tahun 2015 dan Nomor 9 Tahun 2018.

“Karena itu, hari ini Koperasi Jasa TKBM Putra Rimba Pelabuhan Tanjung Selor melaksanakan Rapat Anggota Tahunan ke-XIV untuk Tahun Buku 2025. Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada seluruh anggota,” ujarnya.

Ding Mentan menjelaskan, sebagai koperasi jasa TKBM yang masih eksis di Pelabuhan Tanjung Selor, selama ini aktivitas bongkar muat barang berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

Hubungan kerja sama dengan perusahaan bongkar muat serta para pemangku kepentingan kepelabuhanan, seperti Dinas Perhubungan dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP), juga terjalin dengan baik.

“Kami menilai pelaksanaan bongkar muat selama ini berjalan sesuai kesepakatan yang ada. Ke depan, kami akan terus berupaya melakukan pembenahan, khususnya dalam peningkatan kualitas pelayanan sebagai koperasi jasa TKBM di Pelabuhan Tanjung Selor,” tegasnya.

Saat ini, Koperasi Jasa TKBM Putra Rimba Pelabuhan Tanjung Selor memiliki 211 anggota aktif dan sekitar 150 tenaga kerja nonanggota, sehingga total keseluruhan mencapai 361 orang. Jumlah tersebut menunjukkan besarnya peran koperasi dalam menyerap tenaga kerja sekaligus menopang roda perekonomian masyarakat sekitar pelabuhan.

Namun demikian, Ding Mentan mengungkapkan adanya penurunan signifikan terhadap jumlah kapal dan volume barang yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Selor dalam beberapa tahun terakhir. Jika sebelumnya dalam sebulan dapat mencapai lima hingga enam kapal dengan muatan penuh, kini kondisinya jauh berkurang.

“Saat ini kapal kargo biasanya bongkar separuh muatan di Pelabuhan Kabupaten Malinau, sisanya baru dibongkar di Pelabuhan Tanjung Selor. Proses bongkar di Malinau ditambah jarak tempuh yang cukup jauh menyebabkan kapal bisa membutuhkan waktu hingga dua minggu sebelum berlabuh di sini. Bahkan estimasi waktu perjalanan kapal dari Surabaya bisa mencapai satu bulan,” jelasnya.

Kondisi tersebut, lanjutnya, berdampak pada menurunnya aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Selor. Tidak sedikit pemilik barang yang kemudian memilih jalur darat melalui Kabupaten Berau sebagai alternatif distribusi.

“Kami berharap pemerintah daerah bersama dinas terkait dapat mencarikan solusi dan jalan keluar agar permasalahan ini bisa diantisipasi. Sebab, dampaknya bukan hanya dirasakan oleh TKBM, tetapi juga berpotensi mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD),” ujarnya.

Selain itu, Ding Mentan juga menyampaikan soal kondisi pendangkalan di Pelabuhan Kayan I akibat endapan lumpur dan pasir. Pendangkalan tersebut dinilai sangat mempengaruhi kecepatan proses bongkar muat serta meningkatkan risiko terhadap keselamatan barang dan tenaga kerja.

“Kami memohon agar persoalan ini mendapat perhatian khusus. Diperlukan langkah yang efektif untuk melakukan pengerukan, pembuangan, dan pembersihan material lumpur di area Pelabuhan Kayan I demi menjamin keselamatan dan kelancaran aktivitas kepelabuhanan,” pungkasnya.

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER