TANJUNG SELOR – DPRD Bulungan meminta perusahaan yang beroperasi di Bulungan, supaya lebih teliti dan disiplin lagi soal penegakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Bulungan, Dwi Sugiarto usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di perusahaan Tambang Batu Bara milik PT BSS di Desa Tengkapak Kecamatan Tanjung Selor beberapa waktu lalu.
“Kalau kita lihat di PT BSS ini sendiri penerapan K3nya masih sangat minim. Jauh dari apa yang diharapkan, bahkan tamu yang masuk ke area tambang tidak diberikan tanda pengamanan berupa masker, topi dan standar keselamatan lain sesuai prosedur,” jelas Dwi Sugiarto.
Oleh karena itu, ia berharap ada perbaikan dan ketertiban soal K3 karena ini sangat erat kaitannya berbicara soal keselamatan para pekerja.
Bahkan, ia menyoroti minimnya penerapan K3 bagi karyawan tambang. Ada yang tidak mengenakan masker penutup mulut dan hidung, serta topi yang selalu digunakan saat bekerja.
“Standar keselamatan kerjanya sangat kurang, contohnya kita masuk ini aja tidak diperhatikan sama sekali gitu kan. Tidak diberikan masker penutup mulut dan hidung, padahal area tambang ini penuh debu yang membahayakan soal kesehatan pekerjanya,” tegasnya.
Dwi menyarankan kepada perusahaan untuk memperbaiki apa yang menjadi perhatian publik. Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan baru berbenah, harusnya siaga sebelum masalah itu terjadi.
Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT BSS Wiro Susanto menambahkan, akan berupaya memperbaiki apa yang menjadi atensi dari DPRD Bulungan soal penerapan K3 di PT BSS.
“Kalau soal kunjungan DPRD ini karena sifatnya mendadak. Dan itu rame-rame, karena kalau bersurat kita akan priver karena selama ini kita ada tamu penting yang mau datang ke lapangan pasti bersurat dulu dan jumlah orang kita akan priver,” bebernya.
Perihal pekerja yang tidak mengenakan helm sementara telah disediakan oleh perusahaan, kata Wiro sanksi tegas akan diberikan dan dianggap itu pelanggaran. “Kita akan menegur dan selama ini sudah kita lakukan bahkan sanksi tegasnya berupa SP,” tandasnya. (*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam


