TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Ketertiban Umum Selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M. Aturan ini ditujukan kepada pelaku usaha hiburan, restoran, kafe hingga seluruh masyarakat, agar menjaga ketertiban dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Surat Edaran Nomor 100.3.4/8/SETDA/2026 itu diteken oleh Wali Kota Tarakan, Khairul, pada 9 Februari 2026. Dalam edaran tersebut ditegaskan sejumlah pembatasan operasional usaha serta larangan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Salah satu poin pentingnya, tempat hiburan seperti panti pijat, spa, klub malam, diskotik, pub, bar, dan karaoke diwajibkan tutup total mulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri. “Jenis usaha hiburan seperti panti pijat, spa, club malam, diskotik, pub dan bar serta karaoke wajib tutup total mulai dua hari sebelum Ramadan sampai dua hari setelah Idul Fitri,” tegas Khairul dalam surat edaran yang diterima, Senin (16/2/2026).
Selain itu, pengusaha restoran, rumah makan, warung makan/minum dan kafe tetap diperbolehkan beroperasi pada siang hari selama Ramadan. Namun, diwajibkan memasang penutup agar aktivitas di dalam tidak terlihat langsung dari luar.
Pemilik rumah permainan ketangkasan bola biliar juga dibatasi jam operasionalnya, hanya diperkenankan buka mulai pukul 09.00 Wita hingga 16.00 Wita. Tak hanya menyasar pelaku usaha, surat edaran ini juga mengatur larangan bagi masyarakat untuk tidak membuat, memperdagangkan atau membunyikan petasan dan kembang api yang membahayakan. Termasuk larangan meriam bambu, balapan liar, hingga kegiatan lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Bagi yang tidak mengindahkan surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulisnya.
Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan aturan tersebut akan dilakukan oleh Tim Terpadu dengan sekretariat di Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Tarakan.
Melalui edaran ini, Pemkot Tarakan berharap pelaksanaan ibadah Ramadan di Kota Tarakan dapat berjalan dengan aman, tertib, serta tetap menjaga kerukunan antarumat beragama.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


