Operasi Kayan 2026, 30 Knalpot Brong Disita Satlantas Polres Tarakan

TARAKAN – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, jajaran Satlantas Polres Tarakan memperketat pengawasan di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas. Dalam kurun 2 hingga 13 Februari 2026, puluhan kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi berhasil ditindak.

Penertiban ini merupakan bagian dari Operasi Keselamatan Kayan 2026 yang digelar serentak. Fokusnya tidak hanya pada pelanggaran administratif, tetapi juga pada potensi gangguan ketertiban masyarakat, khususnya kebisingan akibat penggunaan knalpot brong dan aksi balapan liar.

Kasat Lantas Polres Tarakan, AKP Rudika Harto Kanajiri, menjelaskan bahwa pendekatan yang dilakukan bersifat komprehensif, mulai dari edukasi hingga penindakan hukum.

“Operasi ini kami lakukan dengan pendekatan persuasif dan preventif, namun tetap ada penegakan hukum. Sasaran utama kami adalah pelanggaran yang berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, termasuk balapan liar dan penggunaan knalpot brong,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).

Dari hasil operasi, sekitar 30 unit knalpot brong diamankan dari berbagai wilayah di Kota Tarakan. Selain dikenakan tilang, perangkat knalpot yang tidak sesuai standar tersebut langsung disita petugas. “Seluruh knalpot yang terjaring sudah kami amankan dan akan dimusnahkan dalam waktu dekat,” tegasnya.

Penindakan dilakukan secara merata, baik terhadap pengendara roda dua maupun roda empat. Satlantas memastikan pengawasan akan terus ditingkatkan guna menciptakan suasana kondusif selama Ramadan, sehingga masyarakat dapat beribadah dengan nyaman tanpa gangguan kebisingan maupun aksi ugal-ugalan di jalan raya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas, sebagai bentuk kontribusi menjaga keamanan dan ketertiban bersama di Kota Tarakan.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER