ASN Pemkab Bulungan Ikuti Pelatihan Bahasa Isyarat, Wujudkan Layanan Publik Inklusif

TANJUNG SELOR — Pemerintah Kabupaten Bulungan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulungan, menggelar Sosialisasi dan Pelatihan Bahasa Isyarat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Gerbang BIsa atau Gerakan Bulungan Berbahasa Isyarat. Pelaksanaan kegiatan ini berkolaborasi dengan Yayasan Faqih Hasan Center sebagai koordinator Tim Gerbang BIsa.

Dalam pelaksanaannya, yayasan berkolaborasi dengan teman tuli yang tergabung dalam berbagai komunitas, termasuk Gerkatin serta pengajar di SLB Negeri Tanjung Selor sebagai mitra teknis.

Bupati Bulungan, Syarwani menyampaikan program Gerbang BIsa menjadi bagian dari program super prioritas Pemerintah Kabupaten Bulungan.

“SIAP Pro Lansia dan Disabilitas. Inisiatif ini bertujuan mendorong terciptanya inklusivitas melalui pengenalan bahasa isyarat secara masif di tengah masyarakat, dimulai dari lingkungan ASN,” beber Syarwani.

Pelatihan menyasar ASN yang bertugas di lini pelayanan langsung kepada masyarakat. Materi yang diberikan meliputi dasar-dasar bahasa isyarat, etika komunikasi dengan komunitas tuli, serta simulasi pelayanan publik agar peserta dapat mempraktikkan langsung komunikasi yang ramah disabilitas.

“Melalui kegiatan ini kita berharap setiap instansi memiliki ASN yang mampu berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat. Sehingga pelayanan kepada penyandang disabilitas, khususnya teman tuli, dapat berjalan lebih efektif dan setara,” bebernya.

Program ini dinilai sebagai langkah konkret dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan ramah disabilitas di Kabupaten Bulungan. Yayasan Faqih Hasan Center juga menegaskan komitmennya untuk terus memperluas edukasi inklusi sosial melalui Gerbang BIsa, dengan melibatkan lebih banyak unsur masyarakat di masa mendatang.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER