Muhammadiyah Kaltara Tetapkan 1 Ramadan 18 Februari, Potensi Beda dengan Pemerintah

TARAKAN – Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada 18 Februari 2026. Penetapan tersebut berpotensi berbeda dengan keputusan pemerintah yang masih menunggu hasil sidang isbat.

Ketua PWM Kaltara H. Syamsi Sarman mengatakan, secara perhitungan hisab, Muhammadiyah telah menetapkan awal puasa lebih awal. Namun, dia memperkirakan ada kemungkinan perbedaan dengan pihak yang menggunakan metode rukyatul hilal atau pemantauan langsung hilal. “Diperkirakan ada perbedaan. Muhammadiyah sudah menetapkan 1 Ramadan tanggal 18 Februari. Memang tinggi hilal waktu itu masih relatif kecil,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).

Menurutnya, kondisi hilal yang masih rendah berpotensi sulit terlihat. Karena itu, besar kemungkinan Nahdlatul Ulama (NU) maupun pemerintah yang menggunakan metode rukyat akan menetapkan awal Ramadan pada 19 Februari. “Hilal yang kecil itu sulit untuk dilihat. Sehingga kemungkinan NU dan pemerintah besoknya, tanggal 19. Itu perkiraannya seperti itu,” jelasnya.

Meski berpotensi berbeda, Syamsi menegaskan perbedaan awal Ramadan bukan hal baru. Dia menilai toleransi antarumat Islam selama ini sudah terbangun dengan baik.

“Kita menyikapinya dengan tetap bertoleransi. Kami yang sudah salat tarawih biasa-biasa saja, tidak ramai-ramai. Kemudian bagi yang belum tarawih juga menghormati yang sudah,” katanya.

Dia menyebut jumlah warga Muhammadiyah di Kaltara tidak terlalu besar, diperkirakan hanya puluhan ribu orang. Sementara warga NU dinilai lebih banyak. “Kalau jumlah pastinya saya tidak tahu. Paling puluhan ribu saja. Tidak sampai jutaan,” ucapnya.

Di Kota Tarakan sendiri, terdapat sekitar 15 masjid yang melaksanakan salat tarawih dan Idul Fitri berdasarkan ketetapan Muhammadiyah. Masjid-masjid tersebut tersebar di antaranya di Juwata Laut, Mamburungan, hingga Pantai Amal.

Meski berlabel masjid Muhammadiyah, Syamsi menegaskan salat tetap terbuka untuk masyarakat umum.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER