Rapimwil TBBR Kaltara, Gubernur Dorong Sinergi Adat dan Pembangunan

MALINAU – Iringan tarian adat Dayak dan nuansa alam Malinau menyambut kedatangan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal A. Paliwang saat menghadiri Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kaltara, kemarin.

Bertempat di Tajan Frank Park, kegiatan ini turut dihadiri Bupati Malinau Wempi, unsur Forkopimda, tokoh adat serta jajaran pengurus TBBR dari berbagai daerah di Kaltara.

Dalam suasana yang kental dengan nilai budaya, Gubernur Zainal menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Rapimwil sebagai ruang konsolidasi organisasi adat Dayak.

Ia menegaskan bahwa organisasi adat tidak hanya berperan menjaga tradisi dan melestarikan budaya, tetapi juga menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendukung pembangunan daerah.

“Organisasi adat punya posisi penting untuk menciptakan keharmonisan di tengah keberagaman,” kata Zainal.

Menurut Zainal, Rapimwil DPW TBBR Kaltara ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan program kerja organisasi adat dengan arah kebijakan pembangunan daerah, agar adat dan tradisi tetap relevan di tengah perkembangan zaman.

“Peran organisasi adat harus terus berjalan seiring perubahan zaman, supaya adat tidak hilang dimakan waktu,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota TBBR atas kontribusinya dalam menjaga nilai kebersamaan dan memperkuat identitas budaya Dayak di Bumi Benuanta.

Usai sambutan, Zainal secara simbolis membuka Rakerwil TBBR Kaltara dengan memukul gong, didampingi Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) TBBR James Mark, Ketua DPW TBBR Kaltara Mangku Muriono, Bupati Malinau dan para tamu undangan. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER