TANJUNG SELOR – Polemik lahan plasma milik warga Desa Tengkapak, Kecamatan Tanjung Selor, dengan perusahaan tambang batu bara PT Benamakmur Selaras Sejahtera (BSS) terus menjadi perhatian DPRD Bulungan.
Warga sebelumnya menyuarakan tuntutan agar aktivitas perusahaan dihentikan sementara sampai ada kesepakatan atau titik terang terkait ganti untung lahan yang digunakan untuk kegiatan pertambangan.
Tuntutan tersebut disampaikan warga melalui DPRD Bulungan sebagai representasi penyambung aspirasi masyarakat. Berdasarkan keterangan warga, lahan seluas kurang lebih 20 hektare yang diklaim sebagai milik 14 orang warga hingga kini belum pernah disepakati nilai ganti untungnya, meskipun aktivitas pertambangan telah berjalan.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Bulungan, Tasa Gung, menjelaskan bahwa tuntutan penghentian operasional sempat mencuat sebelum DPRD melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang. Namun, setelah dilakukan peninjauan langsung serta pertemuan dengan pihak terkait, DPRD mengambil langkah mediasi agar persoalan dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah.
“Memang sebelumnya ada tuntutan dari warga agar aktivitas dihentikan. Setelah kita turun ke lapangan, DPRD memfasilitasi keinginan warga dengan pihak perusahaan supaya duduk bersama mencari solusi,” ujar Tasa Gung.
Ia menegaskan, DPRD Bulungan meminta PT BSS memberikan kepastian kepada warga Desa Tengkapak dalam waktu yang sesingkat-singkatnya terkait penyelesaian ganti untung lahan. Selain itu, DPRD juga mendorong agar PT BSS segera berkoordinasi dengan koperasi yang selama ini disebut-sebut menjadi perantara dalam pengelolaan lahan.
“Kita minta PT BSS dan koperasi berkoordinasi terlebih dahulu untuk menyelesaikan polemik ini secara internal, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di masyarakat,” terangnya.
Sebagai bentuk komitmen penyelesaian, DPRD Bulungan memberikan batas waktu atau deadline kepada para pihak untuk mencapai kesepakatan. “Kita masih menunggu hasil kesepakatan dan kepastian harga. Kita kasih deadline sebelum Lebaran polemik ini sudah menemukan jalan tengah atau kesepakatan bersama,” tegasnya.
Meski demikian, aktivitas pertambangan PT BSS untuk sementara masih diperbolehkan berjalan dengan batasan tertentu, sembari menunggu hasil kesepakatan antara perusahaan dan warga.
DPRD Bulungan berharap, melalui proses mediasi ini, hak-hak warga dapat terpenuhi secara adil, serta perusahaan juga tetap dapat menjalankan aktivitas usahanya sesuai ketentuan dan kesepakatan yang berlaku.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan belum tercapai kesepakatan, DPRD menyatakan akan kembali mengambil langkah lanjutan sesuai kewenangan yang dimiliki. “Kita berharap dari sidak hari ini ada hasil yang mereka sepakati. Kalau tidak kemungkinan kita akan panggil kembali pihak perusahaan,” tutupnya. (tin/and)
Reporter: Martinus
Editor: Andhika


