Program MBG di Tarakan Tetap Berjalan Selama Ramadan

TARAKAN – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Tarakan dipastikan tetap berjalan selama Bulan Ramadan. Kepastian tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Simon Patino, usai rapat evaluasi bersama pihak terkait, Senin (9/2/2026).

Simon Patino mengatakan, bahwa kebijakan dari pemerintah pusat menyebutkan pelaksanaan MBG tidak dihentikan selama Ramadan. Program tersebut tetap dijalankan dengan menyesuaikan mekanisme dan teknis pelaksanaan di lapangan.

“Dari pusat sudah jelas bahwa selama Bulan Ramadan program MBG tetap berjalan. Sampai hari ini tidak ada perubahan kebijakan,” ujar Simon Patino.

Meski demikian, dia mengakui hingga saat ini formula dan teknis pelaksanaan MBG selama Ramadan belum sepenuhnya jelas. Menurutnya, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat. “Tadi juga disampaikan bahwa SPPG masih menunggu kejelasan formulanya seperti apa, teknisnya bagaimana. Ini yang perlu segera disinkronkan,” katanya.

Simon Patino menekankan pentingnya koordinasi antara SPPG dan Dinas Pendidikan, agar pelaksanaan MBG selama Ramadan dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan kebingungan di sekolah-sekolah. “Kami minta SPPG dan Dinas Pendidikan segera berkoordinasi, supaya saat Ramadan nanti pelaksanaan MBG tetap berjalan baik dan tidak ada kendala di lapangan,” jelasnya.

Selain itu, Simon Patino juga menyinggung masih adanya sekolah di Tarakan yang hingga kini belum menerima layanan MBG. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius dan akan terus diawasi agar program nasional ini dapat dirasakan secara merata oleh seluruh peserta didik. “Program ini program nasional. Harus merata, khususnya di Kota Tarakan. Makanya kita terus lakukan pengawasan dan evaluasi,” tegasnya.

Dia menambahkan, Komisi II DPRD Tarakan tidak bermaksud menekan pihak pelaksana, melainkan ingin mengetahui hambatan yang ada agar dapat dicarikan solusi bersama demi kelancaran program MBG ke depan.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER