Dewan Dorong Pembentukan Pergub Pencegahan HIV/AIDS di Kalangan Pelajar

TARAKAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong pemerintah provinsi, untuk segera menyusun dan menetapkan peraturan gubernur (pergub) sebagai payung hukum dalam upaya pencegahan HIV/AIDS, khususnya di kalangan pelajar.

Dorongan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Kantor Badan Penghubung (Banhub) Kaltara di Tarakan, Senin (9/2/2026).

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menyampaikan bahwa tren penyebaran HIV/AIDS di Kalimantan Utara menunjukkan peningkatan dan memerlukan perhatian serius. Dia menilai, data kasus yang muncul ke permukaan belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil di lapangan. “Yang terdata saat ini kemungkinan masih sebagian kecil. Dari hasil penelusuran, ada indikasi perilaku berisiko di lingkungan pelajar yang perlu segera ditangani secara komprehensif,” ujar Syamsuddin.

Menurutnya, sekolah selama ini memiliki keterbatasan kewenangan dalam melakukan penanganan, karena hanya mengandalkan imbauan administratif. Oleh sebab itu, DPRD menilai keberadaan pergub penting untuk memperkuat peran lintas sektor, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, serta tenaga psikolog, agar dapat melakukan upaya pencegahan dan pendampingan secara langsung. “Regulasi ini dibutuhkan sebagai langkah preventif. Dengan dasar hukum yang jelas, intervensi bisa dilakukan lebih terarah dan terukur,” kata Syamsuddin.

Menanggapi hal tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Kaltara, Datu Iqro, mengakui bahwa tren kasus HIV/AIDS di Kaltara memang mengalami peningkatan. Pemerintah provinsi, kata dia, akan segera membentuk tim lintas sektor untuk menyusun draf pergub.

Pemprov juga berencana melakukan studi komparatif ke daerah yang telah memiliki regulasi serupa, seperti Jawa Timur, untuk dijadikan rujukan dalam penyusunan kebijakan yang sesuai dengan kondisi Kalimantan Utara. “Penyusunan pergub ini akan melibatkan berbagai perangkat daerah, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga sosial, agar penanganannya tidak parsial,” ujar Datu Iqro.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kaltara, Usman, mengatakan bahwa upaya deteksi kasus HIV/AIDS terus diperkuat melalui fasilitas pelayanan kesehatan. Banyak kasus, menurut dia, baru teridentifikasi ketika pasien memeriksakan penyakit lain, seperti tuberkulosis. “Kami menilai regulasi ini memang mendesak. Dinkes akan menjadi salah satu penggagas awal dan segera menyampaikan drafnya ke Biro Hukum untuk dibahas lebih lanjut,” kata Usman.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER