TANJUNG SELOR – Polemik lahan antara PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIHI) dengan warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, terus bergulir di meja hijau.
Pada Rabu (4/2/2026), kasus ini kembali dipersidangkan untuk kedua kalinya. Agenda persidangan yakni pemeriksaan terhadap para pihak, namun dari 12 pihak tergugat, hanya beberapa yang hadir.
Penasihat Hukum (PH) warga Kampung Baru, Sirul Haq, menjelaskan bahwa sidang kedua ini masih dalam tahap pemeriksaan para pihak yang dipanggil.
“Kami berharap Presiden Prabowo dan Menteri Sapri Samsudin yang juga Ketua Satgas Penertiban Kawasan Hutan dapat hadir dalam agenda sidang selanjutnya,” tuturnya.
Kepada Tim Satgas tersebut, pihaknya meminta agar seluruh aktivitas di kawasan KIHI dihentikan hingga perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Kami berharap Satgas tidak hanya menutup kawasan tambang dan industri yang melanggar aturan di tempat lain, tetapi juga yang ada di Mangkupadi. Harapannya mereka bisa hadir di ruang sidang guna mempercepat proses penutupan kawasan tambang di KIHI,” tegasnya.
Ia juga menyinggung permohonan sita jaminan yang telah diajukan pihaknya ke pengadilan. Langkah tersebut dimaksudkan agar objek sengketa dapat berstatus quo dan aktivitas di kawasan KIHI dihentikan sementara sampai ada putusan tetap.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali pada Rabu, 25 Februari 2026.
Sementara itu, Arman, warga Mangkupadi sekaligus penggugat, menambahkan bahwa dari 12 tergugat, hanya lima tergugat yang hadir pada sidang kedua. Salah satu pihak yang tidak hadir disebut merupakan Kepala Desa Mangkupadi.
“Ini tentu sangat menyedihkan bagi kami. Kami berharap kepala desa kami lebih responsif terhadap persoalan ini karena menyangkut hak anak-anak dan masyarakat sendiri. Namun sampai pemanggilan kedua, beliau belum bisa hadir,” ungkapnya.
Kepada pengadilan yang mengadili perkara ini, Arman berharap ada ketegasan dari pemerintah terkait aspek legalitas lahan. “Kami ingin ada pengakuan dari pemerintah, karena faktanya di daerah kami terdapat dua sertifikat pada objek yang sama. Kami ingin mengetahui mana yang benar-benar diakui secara sah,” tandasnya. (*)
Martinus


