TARAKAN – Proses pemilihan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tarakan hingga kini belum juga menemui kejelasan.
Kepala Pelaksana Baznas Tarakan, Syamsi Sarman, menegaskan bahwa pihaknya masih berpedoman pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tarakan terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Baznas periode sebelumnya.
Syamsi menekankan, bahwa dirinya bukan pimpinan Baznas, melainkan kepala pelaksana. Sementara pimpinan yang dimaksud dalam SK perpanjangan tersebut adalah Ketua Baznas sebelumnya, K.H Zainuddin Dahlia beserta jajaran.
Lanjut dijelaskannya, masa jabatan pimpinan Baznas periode 2020–2025 memang telah berakhir. Namun, Wali Kota Tarakan menerbitkan SK perpanjangan dengan redaksi jabatan pimpinan lama tetap berlaku hingga ditetapkannya pimpinan yang baru, tanpa mencantumkan batas waktu tertentu. “Secara regulasi dan hukum, pimpinan lama masih memiliki kewenangan menjalankan tugas,” kata Syamsi, Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, proses pemilihan pimpinan Baznas Tarakan sebenarnya sudah berjalan sekitar enam bulan lalu. Seluruh tahapan, mulai dari seleksi administrasi hingga wawancara oleh panitia seleksi daerah dan pusat, telah dilaksanakan. Setelah itu, proses berlanjut ke tahap sidang pemilihan untuk menentukan calon ketua dan wakil ketua. Hasil sidang tersebut kemudian disampaikan kepada Wali Kota Tarakan untuk ditetapkan.
Namun hingga kini, proses tersebut masih dipending. Syamsi mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan penundaan karena sepenuhnya merupakan kewenangan Wali Kota Tarakan. “Selama belum ada SK penetapan, maka hasil pemilihan belum bisa diketahui dan belum dapat dinyatakan sah,” ujarnya.
Syamsi menegaskan, publik baru akan mengetahui siapa yang ditetapkan sebagai ketua maupun wakil ketua Baznas Tarakan, setelah adanya pengumuman resmi yang disertai penerbitan SK Wali Kota, sebagaimana mekanisme pada periode sebelumnya.
Dia mengakui adanya dinamika dalam proses pemilihan tersebut. Namun menurutnya, dinamika merupakan hal yang wajar. Syamsi juga menegaskan tidak ingin terlibat dalam polemik yang berkembang, mengingat posisinya sebagai pelaksana tugas sekaligus peserta seleksi.
Terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Baznas, Syamsi menilai langkah tersebut sah secara hukum. Sebab, kewenangan pengangkatan dan pemberhentian pimpinan Baznas berada di tangan kepala daerah. “Praktik perpanjangan jabatan bukan hal baru dan pernah terjadi di periode sebelumnya, termasuk di daerah lain dan di Baznas Pusat,” jelasnya.
Soal tidak adanya batas waktu perpanjangan, Syamsi menyebut kebijakan tersebut tetap harus memiliki dasar dan pertimbangan kuat. Salah satunya adalah kebutuhan stabilitas kelembagaan menjelang dan selama Ramadan, yang merupakan periode dengan aktivitas penyaluran zakat tertinggi.
Syamsi menegaskan siap menjalankan apapun keputusan Wali Kota Tarakan. “Memimpin Baznas bukan soal jabatan, tapi amanah dengan tanggung jawab sosial dan moral yang besar,” pungkasnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


