spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Cekcok Berujung Penganiayaan Terjadi di THM Tarakan, Korban Alami Luka Bibir 30 Jahitan

TARAKAN – Kasus penganiayaan yang melibatkan dua orang wanita terjadi di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kelurahan Kampung Satu Skip Tarakan, Sabtu (16/9/2023). Penganiayaan yang terjadi pukul 02.30 dini hari itu menyebabkan korban mengalami luka bibir 30 jahitan.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra mengungkapkan, penganiayaan bermula ketika pelaku berinisial RF (19), merasa bokongnya ditendang oleh korban. Pelaku yang kesal kemudian langsung mendatangi table korban dan melemparkan gelas ke bagian wajah korban.

“Saat di THM pelaku merasa ditendang bokongnya sehingga adu mulut. Pelaku korban tidak saling kenal, kalau dari pemeriksaan pelaku merasa ditendang. Untuk kejadian, pelaku ada pengaruh minuman alkohol, jadi keduanya sama-sama pengunjung,” ungkapnya.

Akibat lemparan tersebut korban mengalami luka di bibir 30 jahitan. “Saat ini korban masih dirawat di rumah sakit,”ucap AKP Randhya Sakhtika Putra kepada media baru-baru ini.

Usai kejadian tersebut, keluarga korban langsung melapor ke Polres Tarakan. Tak butuh waktu lama, pelaku RF diamankan pada Selasa (19/9/2023) pukul 23.00 Wita di tempat biliar saat terlapor sedang bekerja.

Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku bekerja sebagai marka billiar. Korban sendiri merupakan mahasiswa di salah satu kampus di Kota Tarakan. “Pelaku sama dengan teman-temannya bekerja di tempat biliar tersebut. Korbannya wanita juga,” katanya.

Dijelaskannya, pelaku dan korban sebelumnya tidak saling kenal dan tidak pernah ada selisih paham dan murni ketersinggungan saat sama-sama bertemu di THM. Mengenai kondisi korban dia tak bisa menjelaskan apakah sampai cacat permanen atau tidak, sebab hal itu menjadi kewenangan dokter.

“Terkena bagian bibir atas, sampai ke dalam. Dilempar gelasnya. Pecahnya pada saat kena ataupun jatuh ini belum ditanya, yang jelas barang buktinya pecah. Tidak ada riwayat dendam pelaku,” imbuhnya.

Atas tindakannya, RF dipersangkakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER