Pemprov Kaltara Resmi Berlakukan Pajak Transportasi Air, Terobosan Pertama di Indonesia

TANJUNG SELOR – Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Ingkong Ala membeberkan bahwa karakter geografis Kalimantan Utara yang didominasi wilayah perairan menjadikan transportasi air sebagai tulang punggung mobilitas masyarakat, layaknya bus dan taksi di daerah daratan.

“Provinsi kita ini hidup di atas air. Wilayah perairannya sangat luas, sehingga speedboat dan kapal motor menjadi sarana utama mobilitas masyarakat. Dari kondisi inilah kami melihat peluang untuk membenahi tata kelola transportasi air, dengan memanfaatkan momentum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang memberikan ruang bagi penyesuaian teknis sesuai kearifan lokal,” ujar Ingkong Ala.

Ia menjelaskan, di Kalimantan Utara sungai bukan sekadar hamparan sumber daya alam, melainkan nadi transportasi yang menghubungkan kehidupan masyarakat dari satu titik ke titik lainnya. Namun hingga tahun 2025, sektor transportasi air yang sangat krusial ini dinilai masih belum tertata secara optimal, baik dari sisi regulasi, pengelolaan pendapatan, maupun kontribusinya terhadap penerimaan daerah.

“Kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah Provinsi Kaltara kemudian mencari celah perubahan di tingkat regulasi agar transportasi air dapat dikelola lebih baik dan memberikan manfaat nyata bagi daerah,” ungkapnya.

Momentum perubahan tersebut, lanjut Ingkong Ala, hadir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang membuka ruang fiskal baru bagi pemerintah daerah. Peluang ini langsung dimanfaatkan Pemprov Kaltara dengan menyiapkan kebijakan yang didukung oleh Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2023 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

“Dari sinilah kita melangkah cepat mempersiapkan kebijakan, hingga akhirnya pada 5 Januari 2025 pajak kendaraan di atas air resmi diberlakukan. Sebagai terobosan pertama di Indonesia, inovasi ini kita namakan Bayar Pajak Transportasi Air atau Bakti Benuanta,” ulasnya.

Melalui kebijakan tersebut, Pemprov Kaltara berharap tata kelola transportasi air semakin tertib, pendapatan daerah meningkat, serta pelayanan kepada masyarakat pengguna transportasi air menjadi lebih baik dan berkelanjutan. (*)

Martinus

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER