Bullying Marak di Sekolah SMP dan SMA Tarakan

TARAKAN — Kasus perundungan atau bullying masih marak terjadi di lingkungan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Tarakan. Bullying menjadi bentuk kekerasan terhadap anak yang paling banyak dilaporkan.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Tarakan, dr. Jumiati, mengatakan sebagian besar laporan kekerasan anak yang masuk ke DP3A berkaitan dengan kasus perundungan, baik yang terjadi di sekolah maupun di lingkungan sosial.

“Kalau bullying, sampai saat ini yang paling banyak itu memang terjadi di sekolah, terutama di SMP dan SMA,” ujarnya,  Rabu (14/1/2026).

Namun, DP3A belum dapat menyampaikan data kuantitatif terbaru terkait jumlah kasus kekerasan anak. Hal tersebut disebabkan masih berlangsungnya proses sinkronisasi data akibat peralihan sistem pelaporan dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) versi 2 ke Simfoni versi 3, yang dikelola Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. “Data dari akhir November sampai Desember belum bisa kami tarik. Jadi saya belum bisa menyebutkan angka pasti,” jelasnya.

Jumiati menegaskan, bullying merupakan bentuk kekerasan terhadap anak yang berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban, sehingga tidak boleh dianggap sepele. Penanganan yang sistematis dan berkelanjutan dinilai sangat diperlukan.

Ia juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam memantau perkembangan anak, tidak hanya berfokus pada prestasi akademik. “Kadang orang tua hanya melihat nilai anak. Padahal perubahan sikap, emosi, dan perilaku juga harus diperhatikan,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER