Disnakertrans Kaltara Pastikan Pekerja Lokal Diprioritaskan di KIPI

TANJUNG SELOR – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Asnawi memastikan bahwa semua tenaga kerja lokal mendapat perhatian yang sama untuk mendapatkan pekerjaan, khususnya di PT. Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) Tanah Kuning, Mangkupadi.

Hal itu ditegaskan saat melakukan peninjauan di KIPI bersama dengan Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang beberapa waktu lalu.

Asnawi menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal. Salah satunya dengan menggelar even Job Fair 2025 lalu untuk mengakomodir para pekerja agar dapat bekerja di perusahaan.

“Kami memprioritaskan pekerja lokal, buktinya kemarin kita mengadakan kegiatan Job Fair. Dari PT. KIPI dan rekanannya ikut serta disitu, memprioritaskan tenaga kerja lokal kita,” kata Asnawi.

Dari kegiatan Job Fair ini, PT. KIPI bahkan secara resmi membuka lowongan kerja untuk tenaga kerja lokal di Kaltara.

Ia menambahkan terkait akan segera beroperasi Smelter Aluminium di kawasan PT. KIPI, yang secara otomatis produksi akan semakin meningkat dan membutuhkan banyak tenaga kerja lokal.  “Dengan seperti ini, dengan produksi meningkat maka kita akan menyiapkan tenaga kerja kita,” ujarnya.

Lebih jauh, Asnawi menghimbau kepada seluruh perusahaan di Kaltara, termasuk PT. KIPI untuk tetap memprioritaskan perekrutan pekerja lokal di Kaltara.   “Kita meminta kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kaltara, khususnya di PT. KIPI untuk memprioritaskan pekerja lokal,” tegasnya.

Kendati demikian, ia mengakui perekrutan tenaga kerja lokal dilakukan berdasarkan kompetensi yang dimiliki. Karena itu, Asnawi menekankan agar PT. KIPI maupun perusahaan-perusahaan yang ada di Kaltara, dapat bersikap profesional dalam menerima karyawan dan selalu memprioritaskan tenaga kerja lokal.

“Sampai saat ini kita meminta kepada perusahaan-perusahaan yang akan merekrut tenaga kerja, tetap melapor ke kita baik ke provinsi maupun kabupaten bahwa ada perekrutan ini,” pungkasnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER