Pemkab Tana Tidung dan PLN Bahas Perluasan Jaringan Listrik ke Desa Sengkong

TANA TIDUNG – Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali menerima kunjungan dan silaturahmi dari manager beserta jajaran PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Berau dan Unit Pelaksana Pengatur Kendali (UP2K) Kalimantan Utara, pada Senin (12/1/2026), kemarin.

Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Dalam kesempatan itu, pihak UP3 Berau menyampaikan perkembangan terkait upaya penyediaan listrik di wilayah Kabupaten Tana Tidung, khususnya di Desa Sengkong.

Saat ini, tim UP3 Berau tengah melaksanakan pemasangan jaringan listrik menuju desa tersebut sebagai bagian dari program perluasan layanan kelistrikan.

Ibrahim Ali menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada UP3 Berau, atas komitmen dan kerja keras dalam mengupayakan masuknya listrik ke Desa Sengkong, yang selama ini sangat dinantikan oleh masyarakat setempat.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dan masyarakat Desa Sengkong, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada UP3 Berau. Semoga pemasangan jaringan listrik ini dapat berjalan lancar dan sesuai target,” ujar Bupati.

Bupati juga berharap agar proses pemasangan jaringan listrik tersebut dapat segera rampung, sehingga pada bulan Ramadan mendatang, aliran listrik di Desa Sengkong sudah dapat dinikmati oleh masyarakat.

“Harapan kami, pada bulan Ramadan nanti listrik di Desa Sengkong sudah menyala atau on, sehingga dapat menunjang aktivitas ibadah dan kehidupan sehari-hari masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala PLN UP3 Berau Rizki Rhamdan Yusup menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta pihak terkait lainnya, agar proses pemasangan jaringan listrik dapat selesai tepat waktu dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Melalui pertemuan ini, diharapkan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dan PLN terus terjalin dengan baik, khususnya dalam mendukung pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan dasar bagi masyarakat di wilayah terpencil. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER