Dugaan LGBT di Sekolah Butuh Penanganan Bersama

TARAKAN — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tarakan menilai, dugaan LGBT di lingkungan sekolah perlu ditangani secara bersama-sama dan tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3AP2KB Kota Tarakan, dr. Jumiati, mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan banyak aspek, mulai dari pendidikan, psikologis, kesehatan, hingga nilai keagamaan. “Penanganan seperti ini tidak bisa dilakukan oleh satu dinas saja. Ini harus melibatkan lintas sektor, mulai dari dinas pendidikan, dinas kesehatan, tokoh agama, sampai peran keluarga,” ujar dr. Jumiati, Selasa (13/1/2025).

Ia menjelaskan, penanganan awal di lingkungan sekolah dilakukan melalui Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK-S). Jika permasalahan tidak dapat diselesaikan di tingkat sekolah, maka kasus akan ditingkatkan ke tingkat kota.

“Kalau di tingkat sekolah tidak bisa diselesaikan, baru dinaikkan ke tingkat kota yang melibatkan lintas sektor,” katanya.

Terkait isu yang belakangan ramai diperbincangkan, Jumiati menegaskan hingga saat ini DP3AP2KB Kota Tarakan belum menerima laporan resmi terkait kasus LGBT di sekolah. “Sampai sekarang belum ada laporan resmi yang masuk ke kami. Kemungkinan masih ditangani di tingkat sekolah,” ujarnya.

Meski demikian, DP3AP2KB tetap melakukan langkah antisipasi dengan memperkuat koordinasi dan upaya pencegahan. Menurut Jumiati, pencegahan dilakukan melalui berbagai program edukasi, seperti kelas parenting bagi orang tua dan guru, pembinaan guru bimbingan konseling, serta penguatan peran Pusat Pembelajaran Keluarga.

“Yang kami lakukan selama ini lebih banyak pada upaya pencegahan. Edukasi kepada orang tua, guru, dan lingkungan sekolah itu sangat penting,” jelasnya.

Ke depan, DP3AP2KB Kota Tarakan berencana meningkatkan sinergi lintas sektor dan memperluas kegiatan edukasi di sekolah-sekolah, sebagai upaya memperkuat perlindungan anak dan mencegah munculnya kasus serupa.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER