Ketua DPRD Kaltara Dorong Peluang Putra Daerah Masuk TNI AU

TANJUNG SELOR – Ketua DPRD Kaltara,  Achamd Djufrie menerima kunjungan dan silaturahmi dari Komandan Pangkalan TNI Angkatan Udara (Danlanud) Anang Busra Tarakan, Marsma TNI Andreas A. Dhewo di ruang kerjanya, pada Selasa (13/1/2026).

Pertemuan tersebut berlangsung khidmat dan penuh persahabatan. Usai pertemuan yang berlangsung selama beberapa jam itu, dilanjutkan dengan sesi foto bersama serta pemberian cinderamata.

Ketua DPRD Kaltara, Achamd Djufrie saat diwawancarai mengatakan, pertemuan itu merupakan tradisi di lintas forkopimda dan DPRD Kaltara sangat menyambut dengan baik.

“Memang sudah menjadi tradisi forkopimda yang baru ini  berkunjung ke tempat yang lama. Kami juga dapat kesempatan beliau berkunjung, Alhamdulillah, terima kasih. Mudah-mudahan ada waktu kami juga akan berkunjung ke tempat beliau di Tarakan,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, dibahaskan mengenai tugas pokok dan fungsi Danlanud yang ada di Kalimantan Utara.

“Kami senang dan kami juga berharap kepada Danlanud Tarakan, supaya bisa memberikan kesempatan untuk putra daerah Kalimantan Utara bisa ikut bergabung di Lanud Arang Busro. Jadi manapun caranya apakah dalam tesnya dibantu atau dapat keringanan porsi untuk daerah Kalimantan Utara,” ucapnya.

Bahkan DPRD Kaltara mendorong supaya  ke depan sekiranya ada kuota khusus bagi putra dan putri di Kaltara.

“Kita  butuhnya tidak banyak ya karena memang angkatan udara ini bukan seperti angkatan-angkatan lain. Karena memang dia membutuhkan tenaga teknik yang ahli di bidang penerbangan.  Dikasih 10 persen kuota khusus lokal saja dari kita sudah sangat bersyukur, dan  Alhamdulillah itu sudah cukup,” tutupnya. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER