TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan terkait fasilitasi penyelesaian persoalan lahan masyarakat Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, pada Senin (12/1/2026).
Namun, setelah melalui pembahasan awal, rapat tersebut akhirnya diputuskan untuk ditunda. Penundaan dilakukan karena sejumlah pihak yang dinilai berkepentingan dalam pembahasan belum dapat menghadiri rapat, sehingga pembahasan dinilai belum dapat berjalan secara maksimal.
Ketua DPRD Kabupaten Bulungan, Riyanto, kepada awak media menjelaskan, bahwa rapat terpaksa ditunda lantaran pihak pemerintah desa serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait belum bersedia hadir dengan alasan belum siapnya kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dalam pembahasan.
“Iya, rapatnya terpaksa kita tunda. Karena OPD yang kita panggil berhalangan hadir dengan alasan data yang dibutuhkan belum rampung. Hal yang sama juga disampaikan oleh pihak desa,” ujar Riyanto.
Ia menegaskan, dokumen yang dimaksud berkaitan dengan data lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi salah satu pokok persoalan dalam polemik lahan tersebut. DPRD, kata Riyanto, membutuhkan data yang lengkap dan akurat agar pembahasan dapat dilakukan secara objektif dan komprehensif.
“Kita sifatnya menunggu sampai data yang diperlukan itu lengkap dalam rapat selanjutnya. Yang kita minta adalah dokumen terkait SHGU. Karena belum lengkap, maka rapat kita tunda sampai semuanya bisa melengkapi,” tegasnya.
Lebih lanjut, DPRD Bulungan meminta adanya sikap proaktif dari dinas terkait, salah satunya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bulungan, serta perangkat desa. Menurutnya, persoalan lahan merupakan urusan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan membutuhkan koordinasi lintas sektor, khususnya di tingkat desa.
“Perangkat desa inilah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kalau desa belum bisa merespons apa yang kita minta atau belum bisa memberikan klarifikasi, bagaimana proses ini bisa berjalan,” tuturnya.
Riyanto menambahkan, selama ini tuntutan masyarakat terkait persoalan lahan kerap disampaikan kepada pemerintah desa. Oleh karena itu, desa yang berhadapan langsung dengan masyarakat diminta untuk lebih proaktif dan responsif dalam memberikan data serta penjelasan yang dibutuhkan.
Terkait peluang dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan untuk membahas polemik lahan tersebut, Riyanto memastikan bahwa agenda tersebut tetap akan dilaksanakan.
Namun, RDP akan digelar pada tahapan akhir setelah seluruh data dan dokumen yang diperlukan dinyatakan lengkap. (*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam


